Satgas Pamtas Yonarmed 18/K Gagalkan Penyelundupan Sabu 2,1 Kg

oleh -
Satgas Pamtas Yonarmed 18/Komposit bekerja sama dengan Kodim 0911/Nunukan, Sat Res Narkoba Polres Nunukan dan Kantor Bea Cukai Nunukan  berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 2,1 kg di Pelabuhan Tunon Taka Kab. Nunukan Prov. Kaltara. Foto: HO/Pendam VI/Mlw.
Satgas Pamtas Yonarmed 18/Komposit bekerja sama dengan Kodim 0911/Nunukan, Sat Res Narkoba Polres Nunukan dan Kantor Bea Cukai Nunukan  berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 2,1 kg di Pelabuhan Tunon Taka Kab. Nunukan Prov. Kaltara. Foto: HO/Pendam VI/Mlw.

Anggota Staf Intel Satgas Pamtas yang melaksanakan pengintaian di Pelabuhan Sei Bolong mendapati kapal yang dicurigai bermuatan sabu-sabu dengan ciri-ciri seperti yang dilaporkan oleh Danpos Sei Ular. 

Dari hasil pendalaman dari pelabuhan Sei Bolong sampai dengan Pelabuhan Tunon Taka Nunukan didapatkan barang yang dibawa oleh buruh pelabuhan Sdr. F  menggunakan angkutan umum.

Satgas Pamtas, Kasdim 0911/Nunukan, Kasi P2 Kantor Bea Cukai Nunukan dan Kanit Reskoba Polres Nunukan melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap isi muatan barang tersebut di parkiran Pelabuhan Tunon Taka 

Dan ditemukan Narkotika gol l jenis sabu-sabu seberat 2,1 kg yang terbungkus lakban hijau dilapisi plastik hitam ditumpuk di bawah gula pasir dan milo di dalam ember warna hitam. Dari hasil penyelidikan diketahui  bahwa barang tersebut adalah milik Sdr T. 

Anggota Staf Intel Satgas Pamtas berkoordinasi dengan Sat Res Narkoba Polres Nunukan untuk selanjutnya berhasil menangkap pemilik barang sdr T yang sedang berada di area perumahan sekitar pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah sabu-sabu sebanyak 2,1 kg,  HP Nokia 1 buah, ember warna hitam 1 buah, uang tunai sebesar 301 Ringgit, uang tunai sebesar 100 Peso,

plastik pembungkus warna hitam dan hijau, dompet 1 buah, nota isi nomor telepon 1 buah, kartu vaksin Malaysia 1 buah, bula pasir 8 kg, susu Milo 500 Gr sebanyak 6 Bungkus.

Dijelaskan oleh Kapendam, selanjutnya barang bukti beserta pelaku pengedaran Narkoba tersebut diserahkan kepada Sat Reskoba Polres Nunukan.

Sumber: Pendam VI/Mlw.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.