Massa Buruh Demo Terkait Keputusan JHT, Padati Kawasan Gedung Kemenaker

oleh -
Sejumlah aliansi buruh yang ingin melakukan aksi unjuk rasa mulai berdatangan ke Gedung Kementerian Ketenagakerjaan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022). Foto:  KOMPAS/Muhammad Isa Bustomi.
Sejumlah aliansi buruh yang ingin melakukan aksi unjuk rasa mulai berdatangan ke Gedung Kementerian Ketenagakerjaan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022). Foto:  KOMPAS/Muhammad Isa Bustomi.
Diketahui aksi ini adalah buntut keluarnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). 

 

Said menjelaskan, aturan itu tidak berpihak pada buruh karena JHT hanya bisa dicairkan saat buruh berusia 56 tahun. 

 

Kemudian aturan itu disebut Said tidak relevan karena sangat mungkin buruh mengalami PHK saat usianya belum mencapai ketentuan pencairan manfaat JHT.

 

Di sisi lain, tawaran pemerintah dengan dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak mengatur tentang pemberian manfaat untuk buruh yang mengundurkan diri atau memutuskan pensiun dini dari pekerjaannya. 

 

Maka, Said meminta pemerintah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 agar JHT bisa dicairkan kapan pun ketika dibutuhkan oleh buruh setelah mengalami PHK, pensiun dini, atau mengundurkan diri dari pekerjaannya. 

 

“Karena itu (JHT) bukan uang pemerintah kok, tapi murni uang buruh,” ujar dia. (*)

 

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135