Duduk Perkara di Desa Wadas Purworejo yang Sebabkan Konflik, Warga Dikepung dan Ditangkap Aparat

oleh -
Konflik antara aparat dengan warga di Desa Wadas bermula dari rencana proyek pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo. Foto: Berbagai sumber.
Konflik antara aparat dengan warga di Desa Wadas bermula dari rencana proyek pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo. Foto: Berbagai sumber.

Kuasa hukum warga Desa Wadas, Julian Dwi Prasetya mengatakan, ada 64 warga yang ditangkap oleh aparat dalam peristiwa itu. 

“Iya 64 orang (ditangkap), dan yang sudah kasih kuasa ke kami 54 orang,” ujar Julian, Rabu (9/2/2022). 

Menurut Julian, beberapa warga yang ditangkap sampai mengalami tindakan kekerasan dari aparat. 

“Ada yang diperlakukan tidak manusiawi juga waktu penangkapan,” ungkapnya. Dikutip BorneoFlash.com dari Kompas, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, mengatakan, ada 250 petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP yang mendatangi Desa Wadas pada Selasa (8/2/2022) kemarin yang disebut mendampingi pihak pemerintah yang hendak melakukan pengukuran tanah. 

“Mendampingi sekitar 70 petugas BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan Dinas Pertanian yang melaksanakan pengukuran dan penghitungan tanaman tumbuh,” ujar Iqbal. 

Wadas merupakan nama sebuah desa di Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Yang sejak Selasa (8/2/2022), ratusan aparat gabungan TNI dan Polri mengepung desa tersebut dengan senjata lengkap hingga terjadi bentrok. Foto: Berbagai Sumber.
Wadas merupakan nama sebuah desa di Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Yang sejak Selasa (8/2/2022), ratusan aparat gabungan TNI dan Polri mengepung desa tersebut dengan senjata lengkap hingga terjadi bentrok. Foto: Berbagai Sumber.

Iqbal mengklaim, bahwa pendampingan oleh polisi dilakukan setelah Kepala Kanwil BPN Jateng beraudiensi dengan Kapolda Jateng pada Senin (7/2/202). 

“Kepala BPN menyatakan kepada Kapolda bahwa Proyek Pembangunan Waduk Bener tercantum dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan ke 3 atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Proyek Strategis Nasional. Untuk itu Polda Jateng dan stakeholder terkait diminta membantu,” ujarnya. 

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135