BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kaltim telah menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) IR menjadi tersangka kasus dugaan mark up pengadaan genset dan panel sinkron tahun anggaran 2019.
Berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Kaltim, telah ditemukan kerugian negara mencapai Rp 2,3 miliar dari total anggaran Rp 5,6 miliar akibat mark up pengadaan genset sebesar 350 KVA dan panel sinkron pada tahun 2019.
“Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kaltim telah menetapkan satu orang tersangka dengan Inisial IR, pada tanggal 3 Februari 2022,” jelas Dirkrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono saat konferensi pers, Selasa (08/02/2022).
Sementara itu, perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pengadaan dan pemasangan genset sebesar 350 KVA dan panel sinkron terjadi di Desa Sinambah Kecamatan Muara Bengkat Kabupaten Kutim.
“Dari hasil penyelidikan terjadi kerugian negara Rp 2.361.931.499,- miliar hasil kerugian negara berdasarkan penghitungan BPKP Perwakilan Kaltim. Ditemukan kerugiannya Rp 2,3 miliar nilai mark up nya,” terangnya.
Lanjut Indra menjelaskan bahwa, kasus tersangka IR merupakan hasil pengembangan dari kasus korupsi yang dilakukan mantan Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Kabupaten Kutim insial WHN yang saat ini sudah divonis penjara.
“Ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya dengan tersangka WHN tadi. Kerugian negara tersebut telah dilakukan penyitaan (Rp 2,3 miliar) dan diserahkan ke kejaksaan,” paparnya.