Kades diharapkan dapat menyusun dokumen perencanaan desa, guna menyelesaikan permasalahan rawan pangan tersebut.
“Nantinya, para camat melakukan klarifikasi dan memastikan agar permasalahan rawan pangan dapat terakomodir dalam dokumen perencanaan kabupaten, yang dibantu oleh perangkat daerah terkait,” tegas Fahmi.
Kemudian program prioritas peningkatan pelayanan publik melalui pemerintahan yang partisipatif.
Dijelaskan, Pemerintah Kecamatan merupakan garda terdepan pelayanan publik yang dapat menjadi cermin Pemda. Dengan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
“Kepuasan masyarakat dalam pelayanan publik dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip pelayanan umum, seperti Kesederhanaan pelayanan yang diberikan,” kata Bupati Paser.
Tujuannya, agar masyarakat saat melakukan pengurusan, prosedur pelayanan dapat dilakukan dengan cepat, tepat, dan mudah dipahami oleh masyarakat.
Kemudian, kepastian dan kejelasan pelayanan yang bersifat teknis maupun administratif berupa jadwal waktu penyelesaian layanan, rincian biaya atau tarif dan tata cara pembayarannya.