Tiga Oknum Polisi Gadungan Diciduk Tim Beruang Hitam Polresta Balikpapan 

oleh -
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro dalam konferensi pers kasus Tiga Oknum Polisi Gadungan di Halaman Mapolresta Balikpapan Senin (10/1/2022). Foto : BorneoFlash.com/Eko.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro dalam konferensi pers kasus Tiga Oknum Polisi Gadungan di Halaman Mapolresta Balikpapan Senin (10/1/2022). Foto : BorneoFlash.com/Eko.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Tiga Polisi gadungan berhasil diringkus Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro dalam konferensi pers di Halaman Mapolresta Balikpapan Senin (10/1/2022).

Dia menerangkan, kasus ini bermula ketika korban memesan jasa pijat plus yang disediakan seseorang terapis wanita melalui aplikasi kencan michat pada Senin (3/1/2022) lalu.

Pada saat memberikan layanan pijat, sang terapis tiba-tiba kabur, dan pada saat bersamaan, datang tiga orang tak dikenal yang mengaku sebagai anggota polri. 

Ketiga pria itu pun menakuti dengan kata-kata ancaman akan memproses tindakan korban secara hukum. 

“Saat itu korban tidak memiliki uang, Dia pun menyerahkan satu buah handphone miliknya kepada tiga pelaku untuk menghindar dari ancaman,” ujarnya.

Usai ditipu oleh tiga polisi gadungan, Korban melapor ke Polresta Balikpapan, yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Setelah diselidiki, ternyata mereka (pelaku) bukan anggota Polri. Selanjutnya dilakukan pencarian dan menangkap pelaku yang berinisial RU, TA dan MU yang ketiganya merupakan warga Balikpapan Barat.

“Ketiga tersangka pelaku beserta barang bukti satu unit handphone dan sepeda motor yang digunakan saat beraksi diamankan ke Mapolresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut,” bebernya.

Saat ini petugas juga masih melakukan pengembangan kasus, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain. 

“Baru satu yang kami temukan dan masih mencari informasi terkait korban lainnya,” pungkasnya.

Mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 378 Juncto 55 dan 480 KUHP.

(BorneoFlash.com/Eko)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.