Dia menjelaskan, Pemkot Balikpapan juga masih mencari win-win solution terhadap kasus yang menimpa warga RT 16, Baru Ulu, Balikpapan Barat, tersebut.
“Pesan saya jangan sampai ada warga yang merasa terzalimi atas pembangunan rumah sakit,” tuturnya.
Adapun rencana pembangunan RSUD di wilayah Balikpapan Barat disebutnya sebagai tujuan yang baik dari Pemkot Balikpapan.
Bahkan warga sekitar juga sudah setuju dengan program tersebut. Hanya saja, ada dampak ikutan yang harus diselesaikan dengan arif dan bijaksana.
“Untuk saat ini, warga menginginkan ada negosiasi kembali terhadap nilai appraisal yang sudah diajukan Pemkot Balikpapan. Tujuan dari warga meminta ganti rugi yang layak,” ucapnya lagi
Oki menilai angka yang diajukan dalam nilai appraisal memang bervariatif. Bahkan ada warga yang nilai appraisal bangunannya hanya dihargai Rp 26 juta.
“Memang betul. Makanya nanti dari Pemkot kan harus punya legal standing kenapa harus membuat angka nilai appraisal seperti itu. Nah kita pun juga mengajukan dengan dasar kelayakan masyarakat hidup di Kota Balikpapan,” paparnya.
Menurutnya pemasangan spanduk dan plang pemberitahuan oleh Pemkot Balikpapan sudah dilaksanakan sesuai programnya. Sementara warga juga tidak pernah menolak.
Bila dilihat dari kacamata hukum, kata dia, masing-masing pihak yakni Pemkot Balikpapan dan warga sama-sama punya legal standing atau prinsip.
“Langkah selanjutnya, untuk jalur hukum tetap kita tempuh. Setelah gugatan masuk berarti ada panggilan kan, dan akan berhadapan di meja hijau. Biasanya sih (pelaksanaannya) kurang lebih dua atau tiga minggu kedepan,” bebernya.
Oleh karena itu dia memastikan tidak akan ada penggusuran dan tekanan dari pemerintah dalam waktu dekat, hal itu sesuai dengan hasil pertemuannya dengan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud.
“Insyaallah tidak ada penggusuran, Pemkot Balikpapan tidak akan melakukan tindakan represif,” pungkasnya.
(BorneoFlash.com/Eko)