Dari pantauan media ini di lokasi pada Selasa (21/12/2021) siang, petugas melakukan mediasi kepada warga yang melakukan penutupan jalan KS, sembari melakukan pembongkaran kayu yang melintang menutupi jalan.
Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Balikpapan,Yuli Rulita menjelaskan, bahwa memang terjadi permasalahan keluarga sehingga dilakukan penutupan akses jalan.
Namun setelah dilakukan mediasi dengan pihak-pihak terkait.
Kembali dia jelaskan, pada dasarnya pihaknya berpegang dengan Peraturan Daerah (Perda) bahwa tidak membolehkan adanya penutupan jalan tanpa ada izin.
Hal tersebut dikarenakan jalan tersebut merupakan akses jalan yang mudah dilalui oleh mobil, sehingga disini pihaknya lebih cenderung memikirkan untuk kepentingan orang banyak.

“Kesampingkan dulu persoalan keluarganya. Yang jelas kami pentingkan persoalan masyarakat banyak. Ini juga bertujuan agar tidak menghambat akses jalan seperti ketika ada kebakaran, pemadaman yang mau masuk, atau ada orang sakit menggunakan ambulan ini yang kami antisipasi jangan sampai terhambat. “tegasnya.
Kembali dia tegaskan, jika memang jalan dilakukan penutupan kembali dirinya mempersilahkan warga untuk melaporkan kembali kepada pihak Satpol-PP agar segera ditindaklanjuti.
“Yang jelas kami sudah bernegosiasi dengan yang bersangkutan dan dia sudah bersedia untuk membuka jalan akses ini,” tandasnya.
(BorneoFlash.com/Eko)





