Hal senada juga diungkapkan Suwarno warga RT 13, Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara. Bahwa, dirinya juga merasa keberatan dengan adanya penutupan akses jalan tersebut.
Karena akses jalan ini bukan hanya dilalui oleh satu dua warga saja melainkan dimanfaatkan oleh masyarakat di tiga RT.
Penutupan jalan tersebut dilakukan oleh KS, dan itu sudah berjalan hampir 4 bulan.
Akibat penutupan jalan ini masyarakat yang usaha tidak bisa lewat, kemudian warga yang lainnya tidak bisa lewat sini khususnya mereka yang memiliki kendaraan roda empat.
Bahkan untuk kendaraan roda dua yang melintas pernah ada juga yang terjatuh akibat jalan yang hanya dikasih ruang selebar 1 meter.
“Upaya juga sudah dilakukan dengan mediasi sebanyak 5 kali dengan pihak Kelurahan dan tidak juga menemui titik terang. Bahkan persoalan penutupan jalan ini kami juga sudah laporkan ke pihak Polsek,BPN hingga DPRD namun belum ada reaksi,” paparnya.
Intinya dia berharap, jalan bisa dibuka sehingga tidak ada anak dan cucu hingga masyarakat tidak terganggu akibat penutupan jalan tersebut.
“Karena jalan itu merupakan Fasilitas Umum (Fasum),” ucapnya lagi.
Alasan penutupan jalan yang dilakukan oleh KS dia katakan, dirinya mengklaim bahwa jalan tersebut masuk di area tanah miliknya.
“Jalan ini juga sudah mendapatkan bantuan dari pemerintah mulai dari pengecoran jalan, dan pembangunan jembatan kecil oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU). Sehingga dapat dipastikan jalan ini masuk dalam Fasum,” paparnya.
Penutupan akses jalan di tiga RT tersebut juga mendapatkan perhatian dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan.





