Lambat Mengajukan Pencairan DD Tahap III, 60 Kampung di Kubar Terancam Sanksi Tegas

oleh -
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Kutai Barat, Faustinus Syaidirahman. Foto : BorneoFlash.com/Lilis Suryani.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Kutai Barat, Faustinus Syaidirahman. Foto : BorneoFlash.com/Lilis Suryani.

BorneoFlash.com, SENDAWAR – Sebanyak 60 Petinggi Kampung/Desa yang tersebar di Kabupaten Kutai Barat terancam mendapat sanksi tegas lantaran dianggap lalai menyelesaikan laporan pengajuan pencairan Dana Desa (DD) tahap III tahun 2021.

Padahal sebelum pemerintah daerah  telah berkali-kali memberikan peringatan bahwa batas waktu pengajuan laporan pengajuan pencairan DD tahap III itu sampai pada tanggal 20 Desember 2021 ini.

Namun ke 60 Kampung tersebut justru kompak ogah-ogahan menyelesaikan laporan yang menjadi tolak ukur besaran anggaran yang akan digelontorkan pemerintah sebagai kas anggaran DD di Kampung tersebut. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kutai Barat, Faustinus Syaidirahman menegaskan lantaran keterlambatannya itu, ke 60 Kepala Kampung tersebut dianggap gagal dalam menyelesaikan penyerapan anggaran yang berasal dari pemerintah pusat ini.

“Berdasarkan rapat evaluasi kemarin, terindikasi ada 60 kampung yang kemungkinan tidak sempat mengajukan pencairan DD tahap ketiga. Kita khawatir ini nantinya akan mendapat sanksi,” tegas Faustinus Syaidirahman, Senin (20/12/2021).

Menurut Faustinus, sanksi yang mungkin akan diterima oleh 60 kampung ini berupa pemotongan anggaran DD untuk tahun 2022 mendatang. 

Sehingga hal ini tentu saja akan sangat berpengaruh terhadap pembangunan yang diharapkan bisa mensejahterakan masyarakat.

“Untuk sanksi pastinya kita belum tahu, tapi kemungkinan seperti itu tadi. Sebab anggaran ini kan langsung dari pemerintah pusat. Jadi sangat merugikan masyarakat juga di kampung-kampung itu,” ungkapnya.

Kemungkinan besar tidak bisa dicairkannya pengajuan DD tahap ketiga tersebut dikatakan Faustinus karena 60 kampung ini belum juga menyelesaikan laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran tahap kedua.

Sebab, secara administrasi, setiap pencairan pengajuan DD ini harus ada pelaporan penggunaan anggaran sebelumnya.

Baca Juga :  Mahulu Kedatangan 66 Mahasiswa dari ITN Malang, Survey dan Implementasi MBKM di 5 Kecamatan

“Ya memang dari pencairan tahap kedua ada sedikit keterlambatan. Namun, seharusnya ini bisa maksimalkan oleh pengurus kampung. Apalagi dalam tahap pengajuan ini kan punya batas-batas waktunya,” bebernya.

Dirinya juga berpesan kepada seluruh pengurus pemerintahan kampung harus memiliki skala prioritas dalam menjalankan penggunaan anggaran. 

Sehingga tidak sampai terjadi kesulitan seperti yang dialami oleh beberapa kampung yang terancam tidak dapat mendapatkan pencairan pengajuan tahap ketiga ini. Apalagi waktu yang tersisa hanya tinggal beberapa hari lagi.

“Diberi waktu sampai tanggal 20 Desember nanti, waktunya sangat mepet sekali. Kita lihat memang sudah ada yang berproses. Harapannya adalah tidak ada kampung yang terlambat,” pungkasnya. 

(BorneoFlash.com/Lis)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.