Berita Kota Balikpapan

Kecamatan Balikpapan Selatan Gelar Sosialisasi Pelanggaran Fasilitas Umum

lihat foto
Pemerintah Kecamatan Balikpapan Selatan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi III menggelar sosialisasi kepada puluhan pemilik usaha ,di Aula Kantor Camat Balikpapan Selatan, Jumat (10/12/2021). Foto : BorneoFlash.com/Eko.
Pemerintah Kecamatan Balikpapan Selatan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi III menggelar sosialisasi kepada puluhan pemilik usaha ,di Aula Kantor Camat Balikpapan Selatan, Jumat (10/12/2021). Foto : BorneoFlash.com/Eko.

Ditempat yang sama terpisah, Anggota Komisi III Drs Syarifuddin Oddang MH menjelaskan.

Sosialisasi yang berlangsung ini untuk mempertemukan masyarakat untuk mensosialisasikan atau komunikasikan.

Karena di dalam Perda nomor 10 tahun 2017 dan mengalami perubahan di Perda nomor 1 tahun 2021. Memang sudah diatur larangan.

Aturannya disitu yang punya hak yang bisa dikelola itu adalah mereka masyarakat yang memiliki ijin Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Sertifikat.

"Kalau di luar itu merupakan bagian fasilitas umum.

Dan kalaupun ada tambahan-tambahan lain, harus mengajukan izin kembali. Nah izin sekarang ini PSU untuk pengajuan izin itu di Dinas Pekerjaan Umum (DPU)," bebernya.

Ada beberapa Solusi dirinya tawarkan menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut diantaranya. Meminta kepada pemilik usaha yang melakukan kegiatan UMKM atau menggunakan ruko untuk jualan khususnya yang melanggar.

Agar meminta izin kembali masing masing mengajukan dan diajukan ke pemerintahan sehingga nanti muncul kebijakan.

"Kemudian yang kedua inisiatif kita di DPRD khususnya di komisi III meminta akan ada kajian ulang. Kajiannya adalah untuk melihat, apakah diperbolehkan untuk menggunakan fasilitas umum. Namun dengan catatan tidak mengganggu secara umum," tandasnya.

(BorneoFlash.com/Eko)
Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar