Ditempat yang sama terpisah, Anggota Komisi III Drs Syarifuddin Oddang MH menjelaskan. Sosialisasi yang berlangsung ini untuk mempertemukan masyarakat untuk mensosialisasikan atau komunikasikan.
Karena di dalam Perda nomor 10 tahun 2017 dan mengalami perubahan di Perda nomor 1 tahun 2021. Memang sudah diatur larangan.
Aturannya disitu yang punya hak yang bisa dikelola itu adalah mereka masyarakat yang memiliki ijin Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Sertifikat.
“Kalau di luar itu merupakan bagian fasilitas umum. Dan kalaupun ada tambahan-tambahan lain, harus mengajukan izin kembali. Nah izin sekarang ini PSU untuk pengajuan izin itu di Dinas Pekerjaan Umum (DPU),” bebernya.
Ada beberapa Solusi dirinya tawarkan menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut diantaranya. Meminta kepada pemilik usaha yang melakukan kegiatan UMKM atau menggunakan ruko untuk jualan khususnya yang melanggar.
Agar meminta izin kembali masing masing mengajukan dan diajukan ke pemerintahan sehingga nanti muncul kebijakan.
“Kemudian yang kedua inisiatif kita di DPRD khususnya di komisi III meminta akan ada kajian ulang. Kajiannya adalah untuk melihat, apakah diperbolehkan untuk menggunakan fasilitas umum. Namun dengan catatan tidak mengganggu secara umum,” tandasnya.
(BorneoFlash.com/Eko)