BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Perkembangan kasus investasi bodong yang dilakukan oleh PN (19) pada bulan September lalu memasuki babak baru.
Terbaru, Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil mengamankan AJ (21) yang tak lain merupakan pacar PN (19).
Adapun alasan penangkapan terhadap AJ ini dikarenakan keterlibatan AJ dalam memuluskan aksi investasi bodong yang dilakukan PN.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro juga membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan AJ yang diketahui merupakan pacar dari pelaku utama investasi bodong.
“Pelaku diamankan di rumahnya, pada Senin 22 November lalu,” ujarnya saat diwawancarai via handphone Minggu (28/11/202).
Dia juga menerangkan untuk kasus perkarainvestasi bodong untuk pelaku utama PN (19) sudah memasuki tahap dua yakni di Kejaksaan.
“Tinggal pacarnya aja yang belum,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Seorang wanita cantik berinisial PN (19) dibekuk Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan atas kasus tindak pidana penipuan, penggelapan dan investasi pada Kamis (24/9/2021) lalu.
Tak tanggung-tanggung dalam menjalankan aksinya PN (19) yang diketahui seorang mahasiswi di salah satu universitas swasta di Balikpapan, yang berdomisili di Jalan MT Haryono Kelurahan Damai Kecamatan Balikpapan Kota, berhasil menipu korbanya hampir sekitar 220 orang.
Adapun modus operandi yang dilakukan oleh pelaku ini yaitu dengan menawarkan korbannya untuk menginvestasikan uang, dengan keuntungan 75 persen.
Yang nantinya uang tersebut dipergunakan untuk investasi kegiatan di Pertamina. Tak berhenti disitu, dia juga terangkan, pelaku juga membuat group investasi tersebut sekitar 3 grup WhatsApp. Yang masing-masing di dalam grup beranggota kan 50 sampai 70 orang.
Dan berlanjut, pada pelaku meminta korbannya untuk mentransfer ke rekening pelaku. Sehingga korban pun melakukan transfer ke rekening pelaku dengan jumlah yang variatif. Ada yang 5 juta, 10 juta, 20 juta, 50 juta bahkan Rp 100 juta.
Namun setelah korban mentransfer, kemudian korban dijanjikan selama sebulan. Disitu ada korban yang diberikan modal dan plus keuntungannya, dan ada yang tidak diberikan keuntungan nya.
Disini ada korban yang merasa dirugikan dan setelah ditelusuri oleh korban ternyata investasi ini fiktif. Sehingga korban melaporkan ke Mapolresta Balikpapan.
(BorneoFlash.com/Eko)





