BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan memastikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di Kota Balikpapan kembali diperpanjang.
Hal tersebut Merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 61 Tahun 2021 dan diperkuat pada Surat Edaran Nomor : 300/4100/PEM. Surat Edaran ini berlaku secara efektif sejak tanggal 23 November 2021 sampai dengan 6 Desember
Disampaikan Koordinator penegakan dan pendisiplinan protokol kesehatan Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, Zulkifli. Bahwa, PPKM Level 2 periode 23 November diperjangan sampai dengan 6 Desember 2021 mendatang sesuai Inmendagri 61 tahun 2021.
Dia juga menjelaskan, diperpanjangan ini ada beberapa kebijakan yang mengalami relaksasi, seperti penambahan kapasitas kegiatan dan selebihnya masih sama dengan peraturan sebelumnya.
“Ada sedikit perubahan beberapa ketentuan kapasitas kegiatan tertentu. Untuk zona kuning dari 50 persen ke 75 persen, seperti tempat ibadah dan bioskop, dan bioskop boleh anak-anak dibawah 12 tahun didampingi orang tua,” ujarnya kepada awak media Selasa (23/11/2021).
Kemudian, dalam peraturan itu ada kegiatan yang juga mengalami relaksasi yang awalnya hanya diperbolehkan 25 persen, kini sudah ditambah kapasitasnya hingga 50 persen.
“Dari 25 persen ke 50 persen, seperti untuk kegiatan resepsi pernikahan, kegiatan kesenian, sosial, budaya, kemasyarakatan,” jelasnya.
Menurutnya PPKM level 1 dan 2 tidak banyak yang berbeda, hanya tingkat keamanan saja yang dinilai lebih baik. Terbukti dengan Balikpapan yang masih di level 2 akan tetapi ada beberapa kebijakan yang direlaksasi.
“Dengan banyaknya relaksasi kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak terbawa dengan kelonggaran yang diberikan sehingga tidak menaati protokol kesehatan,” pungkasnya.
(BorneoFlash.com/Eko)