Edyanto Arkan juga menegaskan pelantikan ini dilakukan sejalan dengan undang-undang nomor 10 tahun 2020 pasal 162 ayat 3 yang menyebutkan Gubernur, Bupati atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat dilingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten harus dengan jangka waktu enam bulan sejak tanggal pelantikan dan mendapat persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri (Mendagri).
Ratusan pegawai yang dilantik itu terdiri dari ASN eselon II.b, eselon III.b, eselon IV.a, dan eselon IV.b.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Kutai Barat Nopandel mengatakan dari 530 pejabat yang dilantik itu, 454 diantaranya merupakan pejabat struktural dan 76 orang lainnya merupakan Kepala Sekolah SD dan SMP.
“Jadi hari ini ada 530 pejabat yang dilantik totalnya dari eselon II.b itu 5, eselon II.b. 76 dari Dinas Pendidikan yaitu dari kepala SD dan SMP, pengawas SD SMP jadi totalnya 530,” kata Nopandel saat diwawancarai usai kegiatan pelantikan.

Dia menjelaskan, dari 454 pejabat struktural tersebut ada sekitar lima dinas yang berganti kepala namun ada beberapa dinas lainnya masih dijabat oleh penanggung jawab (Pj) atau kepala dinas sementara karena masih akan ada lagi pelantikan berikutnya setelah ada surat rekomendasi dari pemerintah pusat.
” Yang struktural tadi itu 454 yang di Pengadilan 76 orang. Hari ini ada 5 Kepala Dinas yang ikut seleksi terbuka atau asesmen termasuk Dispora dan Ketahanan Pangan. Kemarin yang ikut asesmen itu 6 ini tinggal Capil yang belum dilantik karena menunggu dari Dirjen Dukcapil dari pusat,” jelasnya.
(BorneoFlash.com/Lilis)