Diskominfo Kota Balikpapan: Optimis Target PAD Retribusi Tower Bisa Terealisasi Tahun Ini

oleh -
Kepala Dinas Komunikasi dan Diskominfo (Diskominfo) Kota Balikpapan, Sutadi. Foto : BorneoFlash.com/Muhammad Eko.
Kepala Dinas Komunikasi dan Diskominfo (Diskominfo) Kota Balikpapan, Sutadi. Foto : BorneoFlash.com/Muhammad Eko.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Balikpapan, optimis target pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi tower komunikasi bisa terealisasi tahun ini. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Diskominfo (Diskominfo) Kota Balikpapan, Sutadi

Ia mengatakan di tahun 2021 pihaknya menargetkan 460 unit menara dari 10 provider, yang ada di Balikpapan.

“Target kita sekitar Rp 9 Miliar,” ujarnya kemarin.

Meski demikian, sebelum melakukan pemungutan retribusi, pihaknya terlebih dahulu melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap menara-menara yang ada di Balikpapan.

Oleh karena itu, dari 460 dari tower yang ada tersebut pihaknya akan melakukan pengawasan dan pihaknya lakukan monitoring kemudian pihaknya lakukan pengecekan. 

Dan berlanjut pada pembuatan berita acara bahwa tower tersebut berfungsi dengan baik dan sesuai dengan aturan.

“Dari hasil berita acara itu kita terbitkanlahSurat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD). SKTD itulah kami kirim Provider yang semuanya berada di luar Balikpapan,” ujarnya.

Dari 460 tower inilah, pihaknya melakukan pengawasan dan pengendalian secara dua kali, yang sebelumnya sudah dilakukan pada bulan Mei  hingga bulan Oktober.

“Sehingga diharapkan capai capaian PAD nya bisa terwujud,” ucapnya.

Ia juga menerangkan, pihaknya masih menerapkan pola penarikan retribusi tunggal. 

Artinya pihaknya sama ratakan untuk semua tower retribusi nya. Baik itu manipol empat kaki dan rooftop dan lainnya  itu yang sudah pihaknya data dan resmi punya izin yang tarik retribusinya

Jadi yang harus diketahui di sini, dia terangkan. Untuk tower yang resmi punya izin itu yang pihaknya  ambil untuk retribusinya.

Baca Juga :  Wawali Tinjau Drainase Ahmad Yani Prioritaskan Keselamatan, Kelancaran Usaha dan Target Cepat Selesai

Sementara yang tidak berizin, Pihaknya meminta kepada yang bersangkutan agar mengurus izin. Artinya, jika nanti sudah minta mengurus ijin namun tak diindahkan, pihaknya bisa saja melakukan pembongkaran menara belum mengantongi surat izin yang sudah diminta pihaknya.

“Ketika kami meminta mereka untuk mengurus izin namun tidak dilaksanakan, itu bisa kami melakukan pembongkaran tower mereka,” pungkasnya. 

(BorneoFlash.com/Eko)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.