BorneoFlash.com, BALIKPAPAN –Tim Batman Polsek Balikpapan Utara berhasil meringkus YU (21) atas kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada Sabtu (29/9/2021) lalu.
Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Totok Eko Darminto,melalui Kepala Unit (Panit) Jatanras Polsek Balikpapan Utara, Ipda Dafid, SH menuturkan, pelaku YS berhasil diamankan Jalan Strat 3 Gunung samarinda, Kecamatan Balikpapan Utara.
“Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) 1 (satu) paket narkotika sabu- sabu berat 0,34 gram, (satu) tas selempang merk BUFF BACK warna hitam abu -abu, 1 (satu) buah kunci sepeda motor suzuki, dan 1 unit Sepeda motor merk Suzuki KT 2890 KN warna hitam,” ujarnya Senin (4/10/2021).
Lebih lanjut dia terangkan, kronologi pengungkapan kasus narkotika ini berawal dari adanya informasi dari warga di jln strat 3 Gunung Samarinda tepatnya di depan bengkel sering terjadi transaksi narkoba.
Mendapati informasi tersebut, tim opsnal polsek balikpapan utara melakukan penyelidikan dan mendapati seorang laki-laki kurus berdiri di depan bengkel menggunakan sepeda motor suzuki Smash.
Mengetahui informasi itu, team polsek opsnal polsek balikpapan utara mendatangi laki-laki tersebut dan dilakukan penggeledahan.
“Dan benar ditemukan 1 (satu) paket narkoba jenis sabu-sabu yang ditaruh didalam tas selempang merk Buff Back warna hitam.Selanjutnya pelaku diamankan di Polsek Balikpapan Utara guna proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.
Mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 UU Narkotika No.35 tahun 2009.
(BorneoFlash.com/Eko)








