Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa, Dosen Universitas Swasta di Balikpapan Diamankan 

oleh -
Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan (kiri) didampingi Kanit Tipidter Ipda Andi Fatahuddin dalam konferensi pers kasus rudapaksa di Polres PPU, Senin (13/9/2021) sore. Foto : HO/Humas Polres PPU.
Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan (kiri) didampingi Kanit Tipidter Ipda Andi Fatahuddin dalam konferensi pers kasus rudapaksa di Polres PPU, Senin (13/9/2021) sore. Foto : HO/Humas Polres PPU.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Oknum dosen di salah satu universitas swasta di Balikpapan, AL (44) harus berurusan dengan hukum  lantaran ulahnya melakukan perbuatan rudapaksa terhadap anak (perempuan) di bawah umur (14 tahun), Selasa (7/9/2021) lalu. 

Perilaku yang sangat tercela tersebut dilakukan di salah satu hotel bintang empat di pusat kota Balikpapan. 

AL, yang juga pernah maju secara independen dalam pencalonan Wali Kota Balikpapan ini diamankan anggota kepolisian PPU sesaat setelah meninggalkan hotel, Rabu (8/9/2021) pagi. 

“Tersangka kami amankan di depan kantornya di kawasan Balikpapan Permai, Rabu pagi,” ujar Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan didampingi Kanit Tipidter pada rilis kasus yang berlangsung Senin (13/9/2021) sore. 

Dian mengatakan penangkapan AL bermula dari laporan orang tua korban yang was-was saat menyadari anaknya tak kunjung pulang dari sekolah, Selasa (7/9/2021) siang. 

Mendapat laporan, anggota kepolisian langsung bergerak dan melakukan penelusuran. Dari penelusuran, akhirnya diketahui korban tengah bersama AL. 

Diteruskan Dian, perkenalan AL dan korban bermula dari media sosial facebook, 28 Agustus kemarin. Setelah perkenalan korban dan AL mulai sering berkomunikasi. 

Puncaknya, Selasa (7/9/2021) lalu, AL menjemput korban di depan sekolahnya, salah satu SMP Negeri di Kecamatan Babulu, PPU. 

“Korban ditawari pekerjaan menjaga toko handsanitizer milik tersangka makanya mau saja saat diajak AL,” ungkap Dian. 

Menggunakan sepeda motor,  AL membonceng korban menuju Balikpapan melalui pelabuhan Klotok Penajam dan  sesampainya di Balikpapan, korban dibawa ke salah satu hotel berbintang di pusat Kota Balikpapan. 

Di hotel tersebut, AL mengaku dua kali melakukan aksinya. “Dari keterangan tidak ada pemaksaan saat ‘hal itu’ terjadi,” jelas Dian. 

Baca Juga :  Program JKN-KIS Telah Menjadi Kebutuhan Dasar Keluarga

Hasil visum, lanjut Dian, juga menunjukkan adanya tanda-tanda rudapaksa terhadap korban. 

Tersangka, kata Dian juga pernah terbelit kasus hukum di Balikpapan. “Kasusnya masalah UU ITE, tapi detailnya kami tidak tahu,” tambahnya.

AL lebih banyak tertunduk sepanjang jalannya rilis kemarin. “No comment, biar pengacara saya saja yang bicara,” ujar AL. 

Kini AL harus mendekam di balik jeruji besi. Dia dijerat pasal  81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2006 tentang perlindungan anak, ancaman hukumannya 7 sampai 15 tahun penjara.

Terpisah Kanit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan Ipda Iskandar saat dikonfirmasi BorneoFlash.com pada Minggu (12/9/2021) membenarkan adanya informasi tersebut. 

“Yang menangani Polres PPU. Karena korbannya orang PPU maka dilarikan kesana,” tandasnya. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.