Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan, Bekuk 7 Pelaku Pencurian Tiang Telepon

oleh -
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro menunjukan BB pencurian tiang telepon Kamis (2/9/2021) lalu. Foto : BorneoFlash.com/Muhammad Eko.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro menunjukan BB pencurian tiang telepon Kamis (2/9/2021) lalu. Foto : BorneoFlash.com/Muhammad Eko.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil mengamankan tersangka pencurian tiang telepon yang beraksi di kawasan Perumahan Griya Joang Asri Km 10 Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara pada Sabtu (15/5/2021) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan,pencurian tiang telepon tersebut dilakukan oleh 7 tersangka dengan Barang-Bukti (BB) 5 buah tiang telepon berwarna merah -hitam dengan panjang 7 meter.

Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian Rp 36.100.000.  Awal mula terungkapnya aksi pencurian ini bermula dari pihak Telkom bekerja sama dengan subkon dengan mengutus 7 orang untuk melaksanakan pemasangan tiang Telkom di kawasan Perumahan Griya Joang Asri Km 10 Kelurahan Karang Joang.

“Tapi dari mandor dan tukang dari subkon PT Telkom. Melaporkan tiang Telkom telah dipasang itu foto dan dilaporkan ke perusahaan, setelah itu dicabut kembali tiang Telepon tersebut dengan menggunakan mobil. Akibat kejadian itu korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Balikpapan,” ujarnya dalam konferensi pers di halaman Mapolresta Balikpapan pada Kamis (2/9/2021).

Lebih lanjut dia katakan, untuk 7pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial AB, LI, AR, NO, PE, SE, EL. Ke 7 orang pelaku ini diamankan di kediaman mereka masing-masing. 

“Untuk BB ini rencananya disimpan terlebih dahulu yang nantinya rencananya akan dijual di besi loakan namun lebih dulu kami berhasil amankan,” paparnya.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. “Dengan ancaman kurungan di atas lima tahun,” tandasnya. 

(BorneoFlash.com/Eko)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.