Terpisah Kepala Bagian Kerjasama dan Perkotaan Setda Kota Balikpapan Arfiansyah menjelaskan, proses inver PPTPKH dimulai dari permohonan masyarakat kepada Lurah setempat dan selanjutnya melalui Bupati/Walikota kepada Ketua Tim Inver PPTPKH dalam hal ini BPKH Wilayah IV Samarinda.
Pihaknya juga telah memfasilitasi rapat pembahasan mekanisme Inver PPTPKH bersama pihak terkait. Termasuk melibatkan masyarakat yang dilaksanakan sehari sebelum peresmian jalan tol yang dimaksud.
“Ini sebagai tindak lanjut surat permohonan Kepala BPKH Wilayah IV Samarinda yang kami terima pada pertengahan Agustus 2021. Hasilnya semua pihak sepakat untuk mempercepat proses inver PPTPKH. Jumat kemarin surat wali kota sudah diajukan ke Ketua Tim Inver PPTPKH,” kata Arfiansyah ditemui Jumat (27/8/2021).
Seorang warga yang tanahnya terkena proyek Pangeran, berharap proses inver PPPTPKH berjalan sesuai target dan kesepakatan. Sebab permasalahan ganti rugi tanah sudah berposes hampir 10 tahun belum juga selesai dan berakhir pada jalur dikonsinyasi.
“Awalnya saat kedatangan pak Jokowi pada 24 Agustus kami ingin demo menuntut kejelasan. Tapi kami menghormati hasil rapat yang difasilitasi Pemkot Balikpapan satu hari sebelum kedatangan Presiden, ” kata Pangeran.
(BorneoFlash.com/Eko)