Lebih lanjut, Wana juga menyoroti jumlah rata-rata pemeriksaan PCR per hari di Indonesia yang tidak pernah mencapai target 400 ribu tes per hari.
“Dari kinerja pemerintah untuk melakukan upaya tracing kami menilai buruk, dari segi jumlahnya tidak tercapai dan diperparah dengan mahalnya harga PCR pada Oktober-Agustus,” pungkas Wana.
Pemerintah telah menetapkan tarif swab PCR terbaru tes swab PCR sebesar Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali, atau turun sebesar 45 persen dari harga sebelumnya.
Tarif baru tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Batas tarif tertinggi itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau tes mandiri. (*)