BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Dalam upaya memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tahun 2022 yang mencapai Rp 850 Miliar, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan berencana menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Haemusri Umar mengatakan. kenaikan tarif PBB ini kata dia, nantinya akan menyesuaikan dengan perubahan data Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Dimana perubahan drastis terjadi pada kawasan Balikpapan Utara dan Timur yang merupakan kawasan pengembangan kota.
“Jadi kami membuat inovasi program. Salah satunya dengan menaikkan tarif PBB untuk beberapa kecamatan. Hal itu didahului dengan update terhadap data dan nilai tanah yang jadi objek PBB disana,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Oleh karena itu, dia terangkan, saat ini pihaknya sedang melakukan updating data sektor PBB, melakukan pelaksanaan zona nilai tanah (ZNT) khusus untuk kecamatan Balikpapan Selatan, Kota, Utara dan kecamatan tengah.
Setelah rampung, hasil update data tersebut akan digunakan dalam menentukan pembaharuan dataNJOP yang ada di setiap wilayah.
“Untuk saat ini, kami baru merampungkan untuk melakukan updating data di tiga setengah kecamatannya. Nanti kalau sudah proses pembaharuan atau updating data dapat diselesaikan hingga 100 persen. Dilanjutkan pembaharuan NJOP-nya,” tuturnya lagi.
Lebih lanjut dia terangkan, sesuai dengan aturan yang berlaku bahwa proses updating data dapat dilakukan setiap 3 tahun sekali dengan menyesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi di suatu wilayah.
Namun dapat dilakukan lebih cepat setiap satu tahun sekali, khusus untuk wilayah yang pertumbuhan ekonominya begitu pesat.
“Contoh kalau kita lihat segmentasi per kelurahan itu ada di Kelurahan Damai, Klandasan Ulu, Klandasan Ilir, kemudian beberapa wilayah di Kecamatan Tengah bisa dilakukan perubahan atau kenaikan NJOP,” jelasnya.
Ia berharap rencana kenaikan tarif PBB ini dapat oleh pihak legislatif agar dapat segera direalisasikan pada tahun 2022 mendatang.
“Kami berharap adanya dukungan dari anggota dewan, khususnya untuk komisi 2 bagaimana kita merumuskan arah kebijakan terkait dengan nilai NJOP. Kalau berbicara berapa persentase kenaikannya, saya untuk saat ini fokus dulu di 2021, kalau sudah di ketok sama DPR baru kita konsentrasi di 2022,” pungkasnya.
(BorneoFlash.com/Eko)