Perlu digaris bawahi juga, bahwa kartu digital ini bukan pengganti buku nikah. Melainkan dia hanya melengkapi. Namun isinya sama dengan buku nikah hanya bentuknya saja yang berbeda. Terdapat foto, dan ini diakui Secara Hukum.
“Jadi dalam pemanfaatan nya jika kita ada keperluan di kantor yang memang memerlukan buku nikah. Cukup kartu nikah digital ini saja diberikan. Dengan di scan Barcodenya disitu akan terlihat datanya karena pencatatan nikah saat ini sudah terpusat. Untuk buku nikah tetap diberikan, seperti ada keperluan di luar daerah, mereka tidak perlu lagi membawa buku nikah cukup bawa kartu digital saja,” paparnya
Pemberian link buku nikah digital, untuk pasangan calon yang telah menikah, saat ini sudah berjalan di Balikpapan. Hanya memang alatnya ini dikirim dari Jakarta dan tidak semua KUA dapat.
“Jadi yang mengeluarkan adalah KUA. Dimana pasangan suami istri ini tercatat. Dengan acuan nomor buku nikah, karena setiap orang nomornya beda. Kalau bagi mereka yang sudah menikah lama, mereka harus melaporkan dulu dan mencari KUA yang bersangkutan. Meski mereka terdaftar harus dimasukan dulu aplikasinya,”paparnya.
Mengapa demikian, hal ini dikarenakan untuk saat ini memanfaatkan kartu nikah digital ini diperuntukan bagi mereka diberikan kartu nikah digital dari awal.
Karena aplikasi SIM card ini baru berjalan kurang lebih lima tahunan. Dan itu juga harus dimasukan secara perlahan oleh adminnya. Agar dapat diakses mereka yang telah menikah lama.
Kartu Nikah digital ini dapat dibuat dengan cara:
- Mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id
- Mengisi data secara lengkap, termasuk No.WA dan email yang masih aktif.
- Setelah akad nikah, pengantin mengisi link survei kepuasan layanan yang diterima melalui email.
- Kartu nikah digital akan dikirim melalui email yang telah didaftarkan dalam bentuk tautan atau link.
- Kartu nikah digital juga bisa diakses dengan scan QR Code yang terdapat di buku nikah. Setelah data muncul, klik download/unduh kartu nikah di bagian bawah.
- Pengantin dapat mencetak kartu nikah digital di manapun.
- Kartu nikah bukan pengganti buku nikah. Pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik.
“lebih mudah untuk permohonan buku nikah digital ini bagi mereka yang menikah lama. Mereka membawa buku nikah di KUA untuk membuatkan kartu nikah digital. Mereka akan buatkan sesuai permintaan tersebut,” Tutup Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kota Balikpapan H. Shaleh S.Ag,