BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Polda Kaltim beserta jajarannya berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 7330 Gram Kilogram (KG) atau sekitar 7,3 Kilogram (KG) di wilayah Samarinda pada Senin (2/8/2021) lalu.
Dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 2 pelaku yakni MHM (38) dan M (45) yang diketahui berdomisili Samarinda.
Diutarakan Wakapolda Kaltim Brigjen Pol. Drs. Hariyanto, S.H. pengungkapan ini bermula pada tanggal 31 Juli 2021 sekitar pukul 17.00 WITA.
Team Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim mendapatkan informasi dari masyarakat. Bahwa ada orang yang melakukan transaksi narkoba. Setelah mendapatkan informasi tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
“Pada Senin 2 Agustus petugas melakukan penangkapan terhadap dua pelaku tepatnya di lokasi jembatan Mahkota 2. Disitu petugas mendapatkan BB Shabu-shabu seberat 7330 Gram. Mendapati itu pelaku dan BB dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Tak berhenti disitu, petugas juga mengamankan pelaku berinisial J (32) Penajam Paser Utara (PPU), Sabtu (7/8/2021) lalu.
Dari tangan pelaku J (32) petugas berhasil mengamankan Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.312,57 gram atau 1,3 Kg. Sementara itu, Dia juga menambahkan bahwa, kedua pelaku ini merupakan jaringan berbeda.
Mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 114 Ayat 2 SUBS Pasal 112 Ayat 2 JO Pasal 132 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Ditempat yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo menambahkan bahwa pihaknya akan selalu tetap berkomitmen untuk menjaga masyarakat Kaltim dari bahaya narkoba.
“Dengan melakukan penangkapan pelaku jaringan sabu-sabu di wilayah Kalimantan timur. Dan beberapa kota yang menjadi target pihaknya akan terus insentif kan. Untuk melaksanakan kegiatan penyelidikan mengantisipasi beredarnya narkotika,”pungkasnya.
(BorneoFlash.com/Eko)