Program PTSL ini, merupakan program nasional yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta merupakan terobosan yang dilakukan pemerintah untuk pengurusan sertifikat sehingga prosesnya menjadi cepat.
Momentum ini diharapkan dapat menghapus paradigma lama, dimana pengurusan sertifikat sering dikeluhkan oleh masyarakat karena lamanya waktu pengurusan.
“Saya harap, di tahun 2023 mendatang Kabupaten Paser dapat menjadi daerah yang tertib sertifikat sejalan dengan Visi Paser MAS, Maju, Adil dan Sejahtera,” ucapnya.
Bupati juga berpesan pada 32 orang dari 3 desa yang menerima sertifikat tanah hari ini, agar dapat memberikan manfaat dan jaminan hukum kepemilikan tanah.
“Di tengah upaya pemerintah daerah dalam mendata aset pemerintah, hari ini ada 6 (enam) sertifikat tanah aset desa milik Pemda di Kelurahan Long Kali,” pungkas Bupati Paser.
Rincian penyerahan sertifikat tanah tersebut meliputi:
- Desa Putang, 51 sertifikat
- Desa Gunung Putar, 21 sertifikat
- Desa Sebakung, 17 sertifikat
- Kelurahan Long Kali, 104 sertifikat
- Aset Pemerintah daerah 7 sertifikat, yang terdiri dari, Puskesmas Long Kali, Puskesmas Lama Longkali, SMP N. 1 Longkali, SDN. 11 Longkali, Kantor Kelurahan Long Kali, Balai Pertemuan Kelurahan Long Kali, dan Pasar Kelurahan Long Kali.
- Aset Pemerintah Desa Sebakung.






