BorneoFlash.com, SENDAWAR – Berbagai upaya guna memutus mata rantai penyebaran covid-19 terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Barat.
Bahkan Pemkab Kubar telah mewajibkan setiap Kampung (Desa) di Kutai Barat agar menyediakan anggaran penanganan covid-19 melalui dana desa (DD).
Untuk diketahui, jumlah Kampung di Kutai Barat saat ini tercatat sebanyak 190 Kampung dan rata-rata telah menerima anggaran dana desa tahun 2021.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) yang juga selaku Plt Asisten I Setdakab Kutai Barat, Faustinus Syaidirahman menyebutkan setiap Kampung di Kubar minimal menyediakan 8 persen anggaran penanggulangan covid-19 dari DD.
“Tolong Dana Desa 8 persen itu, betul-betul digunakan penanganan covid-19 di kampungnya masing-masing,”tegas Plt Asisten 1 Sekkab Kubar Faustinus Syaidirahman, Selasa (3/8/2021).
Dana tersebut tidak boleh digunakan untuk kegiatan apapun selain kegiatan penanganan covid-19.
Menurutnya, hal itu sesuai surat edaran Menteri Keuangan Nomor SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2021.
Selain itu, Faustinus Syaidirahman juga menegaskan setiap pemerintah Kampung wajib melakukan tindakan edukasi dan sosialisasi terkait pencegahan maupun penanganan pandemi covid-19.
“Pembinaan sebagai upaya meningkatkan disiplin warga dalam penerapan protokol kesehatan, berupa memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Berikutnya, membantu dan mendukung kelancaran pelaksanaan Testing, Tracing dan Treatment (3T) yang dilakukan Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah,”ucapnya.
Seperti diketahui, kasus covid-19 di wilayah Kabupaten Kutai Barat terus mengalami peningkatan sehingga pendisiplinan terhadap anjuran protokol kesehatan sangat dianjurkan demi keselamatan bersama.
(BorneoFlash.com/Lilis)