Pemkab Kubar Keluarkan Surat Edaran Penerapan PPKM Level 4

oleh -
Bupati Kubar, FX Yapan mengeluarkan surat edaran pelaksanaan PPKM level 4 untuk pencegahan, pengendalian dan penanganan Covid-19 di Kabupaten Kutai Barat. Foto : BorneoFlash.com/Lilis Suryani.
Bupati Kubar, FX Yapan mengeluarkan surat edaran pelaksanaan PPKM level 4 untuk pencegahan, pengendalian dan penanganan Covid-19 di Kabupaten Kutai Barat. Foto : BorneoFlash.com/Lilis Suryani.

BorneoFlash.com, SENDAWAR – Usai menyelenggarakan rapat koordinasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 pada Senin (26/7/2021) sore kemarin. 

Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) mengeluarkan surat edaran Bupati nomor : 965/SEK.605/STG-KBR/VII/2021 tentang pelaksanaan PPKM level 4 di Kabupaten Kubar.

Dalam surat edaran tersebut, sejumlah kegiatan yang berpotensi mengumpulkan orang banyak sementara ini ditiadakan/ditutup seperti kegiatan seni budaya, hajatan, resepsi pernikahan. 

Begitu juga dengan tempat-tempat yang bisa menimbulkan keramaian seperti taman kota, tempat wisata, tempat olahraga, hiburan malam dan pasar malam.

Kemudian ada pembatasan pengunjung bagi toko atau sektor usaha lainnya dengan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas. Serta wajib menerapkan prokes dan mengikuti aturan penerapan jam malam yakni hingga pukul 20.00. 

Namun untuk tempat makan, angkringan restoran dan tempat kuliner dibatasi hingga pukul 21.30 serta untuk dine in (makan ditempat) hanya boleh 25 persen dari kapasitas tempat.

Sementara itu, aturan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) kembali dilaksanakan untuk sektor esensial dan pemerintahan.

Dimana untuk sektor keuangan dan perbankan dibatasi waktu operasional hingga pukul 17.00 dan di sektor pemerintahan hingga pukul 15.00. 

Penerapan PPKM level 4 tersebut dilaksanakan hingga tanggal 2 Agustus 2021 mendatang sambil melihat evaluasi perkembangan kasus kedepannya. 

Selain itu, di dalam masa ini diminta kepada masyarakat untuk tidak beraktivitas keluar rumah dan mengurangi mobilisasi. Selain untuk bekerja, pemenuhan kebutuhan pokok dan pengobatan.

Adapun untuk penyekatan wilayah, OPD terkait dan Satgas Covid-19 akan melakukan pembatasan dan pengetatan akses  jalan umum yang berbatasan dengan kabupaten/provinsi lain. 

Yang mana akan berkoordinasi dengan muspika khususnya di Kecamatan Bongan, Long Iram, Penyinggahan, Mook Mannor Bulatn, Bentian Besar dan Damai. Dengan mengintensifkan pemeriksaan rapid test secara acak terhadap pintu masuk di perbatasan selama masa PPKM level 4 ini. 

Baca Juga :  Pegadaian Serahkan Beasiswa Rp 150 Juta Untuk Enam SMP di Balikpapan

(BorneoFlash.com/Lilis)

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.