Pemkot Keluarkan Surat Edaran Penambahan Penyekatan di Ruas Jalan Kota Balikpapan

oleh -
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Terkait Penambahan Penyekatan di Ruas Jalan Kota Balikpapan. Foto : HO.
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Terkait Penambahan Penyekatan di Ruas Jalan Kota Balikpapan. Foto : HO.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan akhirnya menambah titik penyekatan ruas jalan yang ada di kota Balikpapan.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka mengurangi mobilitas masyarakat selama permbelakukan pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana bahwa terdapat penambahan titik penyekatan ruas jalan.

Hal tersebut Berdasarkan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Pemkot Balikpapan Nomor 300/2735/Pem tertanggal 13 Juli 2021.

penambahan penyekatan ruas jalan merupakan hasil evaluasi pelaksanaan monitoring yang dilakukan tadi malam.

Pasalnya, pada pelaksanaan PPKM Darurat di hari pertama, masih banyak sejumlah pelanggaran yang ditemukan dan masih tingginya mobilitas masyarakat di malam hari.

“Terdapat 11 ruas jalan utama pada 17 titik di ruas ruas jalan kota Balikpapan yang akan dilakukan penyekatan.

Sebelumnya hanya ada 5 ruas jalan yang ditutup, dan sekarang sudah kita tambah,” ujarnya.

Untuk itu,  adanya penambahan titik penyekatan ruas jalan, tentunya personil gabungan yang diturunkan pasti akan bertambah.

“Untuk personil gabungan yang bertugas di perbatasan sebanyak 4 titik ada 188 personil, jumlah tersebut dibagi 2 shift, yakni pagi dan sore, sementara untuk penutupan jalan di 15 pos berjumlah 202 personil,” paparnya.

Adapun 11 Ruas Jalan Utama yang ditutup diantaranya: 

  1. Jalan Jenderal Sudirman (Simpang RSPB dan Simpang Jalan Kutai)
  2. Jalan Jenderal Ahmad Yani (Simpang Plaza Balikpapan dan Simpang Muara Rapak).
  3. Jalan Mayjen Sutoyo (Simpang Markoni dan Simpang SPBT Gn. Malang). 
  4. Jalan MT Haryono (Simpang TL Beruang Madu dan Simpang Wika).
  5. Jalan Asnawi Arbain (Simpang Pengadilan Agama)
  6. Jalan Tjutjup Suparna (Simpang TL Balikpapan Baru)
  7. Jalan Imat Saili (Simpang Tiga Sungai Ampal). 
  8. Jalan Indrakila (Simpang Jl. Pattimura dan Simpang Wonorejo Kampung Timur).
  9. Jalan Ruhui Rahayu (Simpang TL BSCC Dome)
  10. Jalan Manuntung (Simpang TL BSCC Dome).
  11. Jalan Sinar Mas Land Grand City (Simpang Grand City MT Haryono dan Simpang Grand City KM 7).
Baca Juga :  Diselimuti Lumpur, Akses Jalan Utama Menuju Kampung Tanjung Soke Nyaris Tidak Dapat Dilewati Kendaraan

“Untuk pengaturan waktu penutupan jalan terbatas diberlakukan mulai pukul 17.00 Wita sampai dengan 22.00 Wita,” ucapnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana. Foto : BorneoFlash.com/DOK.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana. Foto : BorneoFlash.com/DOK.

Meski demikian dalam pengetatan yang dilaksanakan juga ada pengecualin. Seperti kendaraan Emergency, TNI/POLRI, Petugas Satgas Covid-19, Petugas BPBD/DLH/PU/DISHUB/Satpol PP, Petugas Kesehatan dan PMI yang melintas.

Jasa antar jemput makanan daring (online), pelayanan pengaduan PLN/PDAM, TELKOM dan Operasional Telekomunikasi lainnya, jurnalis dan Advokat dengan disertai ID card.

Sama halnya, dengan kendaraan angkutan uang kartal, karyawan yang bekerja shift malam hari dengan surat tugas, masyarakat dengan keperluan berobat dan mengurus keluarga meninggal/sakit, serta distribusi Bahan Pokok dan Penyaluran BBM/Gas. 

(BorneoFlash.com/Eko)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.