Bupati Paser Instruksikan Kepala Perangkat Daerah Lakukan Pengetatan PPKM Berbasis Mikro 

oleh -
Bupati Paser dr. Fahmi Fadli. Foto : BorneoFlash.com/Fitriani.
Bupati Paser dr. Fahmi Fadli, keluarkan Instruksi untuk perangkat daerah terkait Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro. Foto : BorneoFlash.com/Fitriani.

BorneoFlash.com, TANA PASER – Sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 17 Tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan pengoptimalan posko penanganan Corona virus disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan. 

Bupati Paser dr. Fahmi Fadli keluarkan Instruksi perpanjangan PPKM berbasis Mikro Diperketat, yang juga sebagai tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 14 Tahun 2021. 

Hal itu bertujuan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, ditetapkan di Tana Paser pada Rabu 7 Juli 2021 dan tandatangani Bupati Paser dr Fahmi Fadli. 

Instruksi tersebut ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser. 

“Meliputi Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Paser, Camat se Kabupaten Paser, Kepala Desa/Lurah/RT se Kabupaten Paser, dan Pimpinan Perusahaan BUMN/BUMD,” tulis Bupati Paser dalam Instruksinya Nomor II Tahun 2021. 

Ia menginkan untuk Camat, kepala Desa/Lurah sampai ke tingkat Rukun Tetangga (RT) agar mengatur pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro, dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021. 

Isi dalam Instruksi Bupati Paser memuat 9 poin, salah satunya, yaitu menyebutkan PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten dengan ketentuan. 

“Melaksanakan kegiatan belajar mengajar Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/ Pelatihan dilaksanakan secara daring (online),” kata Fahmi dalam instruksinya. 

Selain itu, terkait Pelaksanaan kegiatan Perkantoran Pemerintah, BUMN, BUMD, dan Swasta dilakukan pembatasan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) juga sebesar 50 persen). 

“Sedangkan untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, modal logistik, perhotelan, konstruksi,  tetap dapat beroperasi 100 persen,” jelasnya. 

Baca Juga :  Musda VII LDII Balikpapan, Dapat Berperan dalam Pembangunan IKN

Begitu juga terhadap industri strategis yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

Bupati juga menginstruksikan untuk melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan makan/minum di tempat umum. Seperti halnya, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan hanya 50 persen dan jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 22.00 Wita. 

Sementara terkait pelaksanaan kegiatan ibadah di Masjid, Musholla, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya dapat dilakukan sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Agama dengan penerapan protokol Kesehatan secara ketat. 

Mengintensifkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 dengan menerapkan 5 (M) serta Penguatan 3T (testing, tracing, dan treatment). 

Pemberlakuan PPKM Mikro ini mulai berlaku sejak tanggal 7 Juli 2021, sampai dengan 20 Juli 2021, dan untuk pelaksanaannya agar dilakukan upaya monitoring dan rapat koordinasi dengan (stakeholder) terkait secara berkala. 

“Mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk dan mengoptimalkan peran dan fungsi Posko tingkat Desa dan Kelurahan pada tingkat mikro di skala RT,” imbuh Bupati Paser. 

Melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait secara berkala. 

Meningkatkan operasi yustisi secara terus menerus dan terpadu dalam rangka menegakkan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19. 

Percepatan pelaksanaan vaksinasi masyarakat melalui vaksinasi reguler dan vaksinasi massal bekerjasama dengan unsur TNI/Polri dan Organisasi Profesi Bidang Kesehatan. 

“Pimpinan Perusahaan agar memperketat penerapan protokol Kesehatan untuk memastikan tidak terjadi penularan Covid- 19 di lingkungan perusahaan masing-masing,” pungkas Fahmi dalam instruksinya. 

Baca Juga :  Swiss-Belhotel Balikpapan, Adalah Salah Satu Hotel Yang Memiliki Pelayanan Terbaik dan Pemandangan Laut Balikpapan

(BorneoFlash.com/Fitriani)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.