BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Kota Balikpapan saat ini ditetapkan diantara 34 Kabupaten/Kota yang masuk kedalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Level 4.
Oleh karena itu, Pemkot Balikpapan telah mengeluarkan kebijakan PPKM Darurat menindaklanjuti instruksi pemerintah pusat. Yang saat ini telah diimplementasikan di Balikpapan sejak Kamis (8/7/2021) kemarin.
Hal tersebut diutarakan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud saat menggelar pres rilis dihalaman kantor Pemkot Balikpapan, Jln Jendral Sudirman, Balikpapan Kota, Jum’at (9/7/2021).
Untuk itu, dalam kesempatan tersebut kembali dirinya mengingatkan warga kota Balikpapan agar terus menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes).
Tidak hanya itu, dalam kesempatan tersebut
dirinya juga mengklarifikasi terkait informasi penutupan rumah ibadah (Masjid).
Dirinya menegaskan jika pemerintah tidak melarang pelaksanaan shalat jum’at. Hanya saja ada pengawasan yang ketat.
Terutama prokesnya yang cukup ketat yakni hanya 25 persen dari jumlah kapasitas masjid yang ada di kota Balikpapan.
“Saya klarifikasi disini, tidak ada larangan untuk melaksanakan ibadah di masjid, hanya saja prokesnya yang diperketat,” tegasnya.
Termasuk daerah yang berada di zona orange dan merah pelaksanaan salat jumat ditiadakan, termasuk daerah atau rumah ibadah yang tidak bisa menerapkan 25 persen dari kapasitas rumah ibadah.
“Jadi kalau memang masjid tersebut bisa melaksanakan prokes, maka dipersilahkan untuk melaksanakan shalat jum’at,” tandasnya.
(BorneoFlash.com/Eko)