BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) serius untuk mengelola Participating Interest (PI) 10% Minyak dan gas bumi (Migas) yang ditawarkan. Participating interest (PI) merupakan keikutsertaan badan usaha termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan bentuk usaha tetap dalam pengelolaan hulu migas melalui pengalihan Participating Interest (PI).
Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara, melakukan koordinasi dengan SKK Migas Kalsul dan Divisi Hukum SKK Migas pada awal Juli lalu. Melalui kunjungan kerjanya ke SKK Migas Perwakilan Kalimantan dan Sulawesi (SKK Migas Kalsul), anggota DPRD Kaltara menyampaikan keseriusan pemprov Kaltara dan mencari informasi bagaimana pengelolaan PI yang akan dilakukan BUMD nantinya.
Hadir dalam kunjungan tersebut Ketua Pansus DPRD Kaltara Achmad Djufrie didampingi Sekretaris ,Markus Sakke bersama 2 anggota Pansus Khairuddin Arief Hidayat dan Ruslan beserta Sekretariat, Sarina dan Ferawati. Hadir secara virtual Tim Divisi Hukum SKK Migas, Dini Rahmayanti, Damar Wicaksono dan Mochamad Hanbali.
Ketua Pansus DPRD Kaltara menyampaikan maksud koordinasi tersebut dilakukan dalam rangka mendapatkan masukan terkait rencana revisi Perda mengenai BUMD PT Migas Kaltara Jaya (PT MKJ) yang ditunjuk sebagai pengelola PI 10% selain WK Nunukan juga diharapkan bisa utk mengelola PI dari WK Simenggaris, Bengara dan Tarakan Offshore.
Kepala Perwakilan SKK Migas Kalsul, Azhari Idris didampingi Manajer Senior Humas, Sebastian Julius menyambut kehadiran anggota Pansus DPRD Kaltara. Azhari menyampaikan terkait kondisi industri hulu migas saat ini dan potensi migas di Kaltara yang masih terus dikembangkan.
Hanya saja kendala komersialisasi gas dari wilayah Kaltara belum optimal, karena lokasi penemuan gas yang berada diwilayah cukup remote.
Saat ini pemerintah mendorong investasi industri yang memanfaatkan gas bumi agar dapat mendekat dengan fasilitas migas sehingga harga gas bisa lebih murah tanpa harus membangun jaringan pipa gas yang berdampak pada harga jual gas.
“Berkaitan dengan Participating Interest (PI) 10% proses penawaran PI sudah dilakukan oleh SKK Migas dan kami mengapresiasi keseriusan pemerintah daerah untuk mengelola PI tersebut sehingga bisa bersama-sama mendukung kelancaran hulu migas di Kaltara”ujar Azhari.
Untuk informasi, bahwa status saat ini PI diperuntukan bagi Pemda Kaltara yang nantinya akan dikelola PT MKJ, sesuai data yang ada hanya untuk WK Nunukan.
Bila Pemda Kaltara bermaksud untuk menjadikan PT MKJ sebagai pengelola untuk Blok lainnya, maka perlu diperhatikan pembentukan Perusda sebagai penerima PI dari masing – masing WK tersebut, agar sesuai dengan ketentuan Permen ESDM 37/2016.
Selain itu perlu juga mempertimbangkan waktu proses yang diperlukan mengingat penawaran PI ini sudah 4 tahun yang lalu disampaikan kepada Pemprov Kaltara. (*)