BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Terkait kasus hukum dugaan kredit fiktif yang terjadi lebih dari satu tahun lalu dan melibatkan dua orang oknum mantan karyawannya, “Bank KB Bukopin menghormati putusan banding di tingkat Pengadilan Tinggi” ungkap Branch Manager PT Bank KB Bukopin Tbk Cabang Balikpapan, Yusuf Wibisono.
Dikatakan Yusuf, Bank KB Bukopin menilai ada hal yang kurang tepat dengan Putusan Pengadilan Tinggi tersebut, terutama pada bagian pertimbangan putusan.
Dia menjelaskan pihaknya telah membaca Putusan Banding tersebut dan menyayangkan tidak dipertimbangkannya fakta bahwa dalam kasus tersebut Bank KB Bukopin mengalami kerugian materil dan inmateril.
Uang hasil pencairan kredit fiktif tersebut tentunya menjadi kerugian materil bagi Bank KB Bukopin dan kerugian inmateril terhadap reputasi Bank KB Bukopin.
Namun demikian Bank KB Bukopin tetap menghormati proses Hukum dan berharap jaksa penuntut umum melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung terhadap Putusan Pengadilan Tinggi tersebut, “ harap Yusuf.
Sebelumnya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Balikpapan menjatuhkan vonis pidana penjara sepuluh tahun, dan denda sebesar Rp 10 miliar. Vonis hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Terhadap Putusan Pengadilan Negeri tersebut, Terdakwa melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi. Dalam Putusan Banding tersebut Terdakwa mendapatkan vonis pidana penjara lebih ringan selama enam tahun, dan denda sebesar Rp 10 miliar.
Lebih jauh Yusuf mengungkapkan bahwa seiring dengan proses transformasi dari Bank Bukopin menjadi Bank KB Bukopin pasca perubahan struktur kepemilikan saham yang kini pemilik saham mayoritasnya adalah Bank terbesar di Korea KB Kookmin Bank , Bank KB Bukopin Cabang Balikpapan terus memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh nasabahnya.
“Sinergi Kookmin Bank dan Bukopin tersebut diharapkan semakin meningkatkan kenyamanan, keamanan dan kepuasan nasabah terhadap pelayanan bank kami” tegas Yusuf. (*)