Adapun pedagang yang mendapatkan Hak Guna Pakai di lokasi lapak baru tersebut, diprioritaskan untuk pedagang lama yang mengalami kerugian akibat kebakaran.
Bupati menegaskan, tidak ada pedagang baru yang mendapatkan fasilitas HGP pada lapak yang ada di blok A dan B Pasar Induk Senaken.
“Jika pada hari ini masih ada pedagang lama yang belum mendapatkan Hak Guna Pakai, itu hanya masalah waktu, karena proses saat ini masih sedang berlangsung,” tandasnya.
Nantinya, Pemerintah Kabupaten Paser juga akan melakukan evaluasi setiap kebijakan, Fahmi meminta kepada para pedagang untuk bersabar.
“Semoga dalam waktu yang tidak terlalu lama semua pedagang mendapatkan kembali haknya secara adil, merata dan proporsional, pemerintah Daerah hadir untuk memberikan rasa nyaman, rasa aman, ketentraman pada masyarakatnya,” imbuhnya.
Ia mengajak semua pedagang, agar menciptakan rasa memiliki terhadap tempat berjualan, sehingga semua pihak akan turut memelihara dan menjaga kebersihan Pasar Senaken.
Serta meminta kepada instansi terkait, dalam hal ini Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM selalu memberikan pembinaan kepada para pedagang, serta aktif membantu menciptakan rasa nyaman di Pasar Senaken, baik kepada penjual, maupun pembeli.
“Diharapkan, kebijakan yang diberlakukan untuk pasar Senaken ini, sedapat mungkin juga dapat diterapkan pada pasar-pasar lain yang ada di Kecamatan,” pungkas Fahmi.
Terakhir Ia juga mengingatkan kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM agar kebijakan dikeluarkan sejalan dengan visi Paser MAS (Maju, Adil dan Sejahtera).
Pada kegiatan tersebut, juga dilakukan penyerahan buku tabungan dari Bankaltimtara kepada perwakilan pedagang Pasar Induk Penyembolum Senaken.
Hadir pada kegiatan penyerahan tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Paser, Kadis Perindustrian Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Paser, Kepala UPTD Pasar Penyembolum Senaken, serta jajaran OPD Sekretariat Pemerintah Kabupaten Paser.
(BorneoFlash.com/Fitriani)