BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Tim Jatanras Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan motor yang terjadi di kawasan Jalan Marsma R. Iswahyudi, Kelurahan Sepinggan Raya, Balikpapan Selatan, Selasa (4/11/2020) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro, mengatakan, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial LDL (19) pada Minggu (27/6/2021) lalu.
“Jadi modusnya Pelaku mengambil motor di rumah korban dengan yang tidak terkunci stang, dengan cara didorong,” ujarnya baru-baru ini.
Dan setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata Barang Bukti (BB) hasil curian tersebut, pelaku menjualnya di beberapa bengkel secara ecer.
“Jadi pelaku ini membongkar motor curiannya untuk dijual ke toko-toko sparepart,” ujarnya.
Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan BB 1 unit motor Yamaha Jupiter MX dengan nomor polisi KT 5912 KN yang sudah dipreteli dari mesin hingga body.
“Dari pengakuan aksi pencurian ini baru pertama ini dia lakukan,” tambahnya.
Mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.
“Dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya.
(BorneoFlash.com/Eko)