Satreskrim Polresta Balikpapan Bekuk Pelaku Gendam Dengan Modus Prank

oleh -
Satreskrim Polresta Balikpapan menggelar konferensi pers pengungkapan pelaku penipuan di Mapolresta Balikpapan pada Senin (21/6/2021). Foto : BorneoFlash.com/Muhammad Eko.
Satreskrim Polresta Balikpapan menggelar konferensi pers pengungkapan pelaku penipuan di Mapolresta Balikpapan pada Senin (21/6/2021). Foto : BorneoFlash.com/Muhammad Eko.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Wanita berinisial DW (34) harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran aksi nekatnya melakukan penipuan (Gendam) terhadap korban TI (37) dengan modus melakukan prank.

Hal tersebut diungkap Waka Polresta Balikpapan AKBP Sebpril Sesa didampingi Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro dalam konferensi pers, di halaman Mapolresta Balikpapan pada Senin (21/6/2021).

Dia terangkan, prank yang dimaksud ini yakni seolah -olah terjadi kemalingan di rumah korban. Namun faktanya itu hanya guyonan.

Untuk kronologi penipuan ini dia terangkan, bermula saat polresta Balikpapan menerima adanya laporan bahwa telah terjadi penipuan. 

Menindak lanjuti laporan tersebut dilakukan langkah -langkah penyelidikan bersama dengan tim Jatanras Polda Kaltim dibantu dengan Satreskrim Polresta Samarinda sehingga pelaku dapat diamankan di Samarinda.

Modus penipuan yang dilakukan ini yakni. Pelaku melakukan profiling anak korban. Disitu pelaku mendapatkan nomor HP anak korban.

Setelah itu, pelaku berpura -pura menelpon mengaku menjadi teman arisan ibu korban.

Dimana pelaku mengajak anak korban untuk melakukan prank kepada ibu korban.

Tak berpikir panjang korban, mempercayai omongan pelaku terkait ajakan prank tersebut. 

Disitu anak korban diminta pelaku untuk mengambil barang-barang yang ada di rumah korban dengan dibungkus kado.

Dan setelah itu memerintahkan kepada anak korban untuk  menyerahkannya ke jasa pengiriman. 

Dari jasa pengiriman ini kemudian dikirim lagi ke terminal untuk dikirim ke Samarinda melalui jasa pengiriman Ojek Online.

Awal mula pengungkapan kasus ini. Polisi melakukan identifikasi kamera CCTV yang di dekat rumah korban.

Dimana di situ didapati bahwa yang mengambil adalah jasa pengiriman Ojek online, yang lengkap dengan nomor polisinya.

Dari situlah dia, terangkan, tim melakukan penyelidikan dan ditemukan transfer jasa pengiriman dengan nama pelaku.

Baca Juga :  Api Hanguskan Puluhan Rumah di Kawasan Jalan Mayjen Sutoyo 

“Atas dasar itu, tim langsung berangkat ke Samarinda untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Akibat kejadian ini kerugian ditaksir sekitar 800 juta,” bebernya.

Dalam aksinya pelaku beraksi seorang diri dan telah diamankan di Polresta Balikpapan. Mengambil hikmah dari kejadian tersebut.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat dalam Bersosmed agar lebih bijak. 

“Jangan menyampaikan semua identitas kita di Sosmed. Karena bisa digunakan pelaku kejahatan dengan memprofiling,” tandasnya.

Mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan (Gendam) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. 

(BorneoFlash.com/Eko)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.