Ngeyel Tetap Pakai Knalpot Brong, Puluhan Motor Racing Diamankan Satlantas Polres Kutai Barat

oleh -
Belasan unit kendaraan roda dua diamankan di Satlantas Polres Kubar usai terjaring patroli penindakan penggunaan knalpot brong di wilayah Kutai Barat. Foto : BorneoFlash.com/Lilis Suryani.
Belasan unit kendaraan roda dua diamankan di Satlantas Polres Kubar usai terjaring patroli penindakan penggunaan knalpot brong di wilayah Kutai Barat. Foto : BorneoFlash.com/Lilis Suryani.

BorneoFlash.com, SENDAWARSatlantas Polres Kutai Barat langsung melakukan tindakan tegas setelah sosialisasi terhadap larangan penggunaan knalpot racing atau knalpot tidak standar terkesan tak dihiraukan. 

Padahal sosialisasi tersebut dilakukan jajaran Satlantas Polres Kubar sudah berulangkali bahkan sampai menyasar bengkel-bengkel yang ada di Kutai Barat.

Akibatnya, belasan kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bising (racing) tidak standar terpaksa diamankan lantaran dianggap mengganggu kenyamanan masyarakat. 

“Cukup banyak yang terjaring giat patroli penindakan knalpot brong ini dan jumlahnya masih kita data. Beberapa kendaraan diantaranya masih diamankan di kantor kepolisian,” kata Kasatlantas Polres Kubar, AKP Alimuddin, Kamis (17/6/2021).

Tidak berhenti usai menindak puluhan kendaraan yang kedapatan masih menggunakan knalpot brong.

Giat patroli yang sudah dijalankan sejak pekan lalu tersebut hingga saat ini masih terus dilakukan oleh para petugas. Sebab, selain melanggar aturan, penggunaan knalpot brong ini juga cukup mengganggu kenyamanan masyarakat.

“Sampai sekarang masih kita lakukan giat patroli nya. Untuk waktu patrolinya bisa saja pagi, siang atau bahkan malam hari,” tegasnya.

Kasat Lantas Polres Kubar, AKP Alimuddin.Foto : BorneoFlash.com/Dok.
Kasat Lantas Polres Kubar, AKP Alimuddin.Foto : BorneoFlash.com/Dok.

Sementara itu, untuk sanksi yang diberikan kepada para pelanggar ada dua yakni secara persuasif dan represif. Untuk persuasif hanya diberikan teguran dan meminta pengendara mengganti knalpot yang sesuai dengan SNI.

Sedangkan secara represif harus menyelesaikan denda tilang terlebih dahulu sebelum kendaraan tersebut bisa diambil di kantor kepolisian. Dengan menunjukkan bukti pembayaran serta surat-surat  kelengkapan kendaraannya sekaligus mengganti knalpot sesuai SNI.

“Seperti yang sudah kita sosialisasikan sebelumnya, sanksi yang diterapkan berupa teguran dan meminta pengendara/pemilik mengganti langsung knalpot kendaraannya serta berupa denda tilang.

Untuk knalpot brong yang digunakan langsung kita sita. Semoga dengan sanksi ini bisa membuat efek jera dan membuat para pengendara untuk mentaati aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Baca Juga :  Bahas Kepemudaan dan Keolahragaan, Menpora Dito Ariotedjo Podcast dengan Deddy Corbuzier

(BorneoFlash.com/Lilis)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.