BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Polresta Balikpapan menggelar Konferensi Pers penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi yang diperjual belikan tanpa memiliki izin pada Senin (14/6/2021).
Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti (BB) penyalahgunaan BBM bersubsidi sebanyak 400 liter solar dari pelaku SI (41)
“Jadi 400 liter BBM bersubsidi ini setiap harinya dia ambil di SPBU Kilometer (Km) 15 ,” ujarnya.
Lanjut dia terangkan, BBM jenis solar ilegal tersebut rencananya akan dijual belikan oleh pelaku di pabrik-pabrik dan di tambang-tambang yang berada di kawasan Lamaru.
Dari pengakuan pelaku aksinya tersebut sudah dilakukan kurang lebih 6 bulan.
” Untuk pelaku kami amankan Jumat (11/6/2021). Dan dari informasi yang kami terima sementara, pelaku beraksi seorang diri,” tambahnya.
Diketahui dalam menjalankan aksinya adapun modusnya, pelaku seolah-olah melakukan pengisian BBM biasa yang diketahui kendaraanya berjenis BBM solar.
“Tapi ternyata tangkinya sudah dimodifikasi sehingga isinya dapat menampung BBM lebih banyak. Yang nantinya, BBM solar ini di tap kembali dikumpulkan dan kemudian dijual kembali,” paparnya.
Mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 40 ayat 9 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan /atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan /atau liquid petroleum gas yang bersubsidi pemerintah.
“Dengan ancaman diatas 6 tahun atau denda 60 miliar,” pungkasnya.
(BorneoFlash.com/Eko)