Pemkab Paser dan PN Tanah Grogot, Lakukan PKS Ingin Tingkatkan Pelayanan Terpadu Secara Prima Untuk Masyarakat 

oleh -
Bupati Paser dr. Fahmi Fadli bersama Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot Boedi Haryantho usai melakukan Penandatangan Kesepakatan Bersama (PKS), yang berlangsung di ruang rapat Sadurengas, Sekretariat Pemerintah Kabupaten Paser. Senin (14/6/2021). Foto : BorneoFlash.com/Fitriani.
Bupati Paser dr. Fahmi Fadli bersama Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot Boedi Haryantho usai melakukan Penandatangan Kesepakatan Bersama (PKS), yang berlangsung di ruang rapat Sadurengas, Sekretariat Pemerintah Kabupaten Paser. Senin (14/6/2021). Foto : BorneoFlash.com/Fitriani.

BorneoFlash.com, TANA PASER – Bupati Paser dr Fahmi Fadli bersama Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot Boedi Haryantho lakukan penandatangan Kesepakatan Bersama (PKS) terkait pelayanan terpadu masyarakat secara prima. 

Penandatangan kesepakatan bersama tersebut berlangsung di ruang rapat Sadurengas, Sekretariat Pemerintah Kabupaten Paser. Senin (14/06/2021) 

PKS juga dilakukan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Suwardi dan Panitera PN Tanah Grogot Anung Handono terkait pelayanan terpadu pelaksanaan sidang di luar gedung Pengadilan. 

Bupati Paser dr Fahmi Fadli mengatakan, pelayanan publik seringkali mendapat sorotan dari masyarakat. 

Menurutnya, pelayanan publik menjadi salah satu tolak ukur kinerja dari Pemerintah yang paling bisa dinilai oleh masyarakat karena berhadapan langsung. 

“Masyarakat dapat melihat dan merasakan langsung serta menilai sistem kerja pemerintahan berdasarkan kualitas pelayanan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat,” kata Fahmi. 

Untuk itu, Pemerintah terus berupaya dalam meningkatkan pelayanan publik, serta terus berinovasi agar masyarakat terlayani dengan baik. 

Selain meningkatkan pelayanan online lanjut Fahmi, juga harus menjalin kerjasama dengan berbagai pihak terkait. 

“Seperti halnya penandatanganan perjanjian kerja sama hari ini yang dilakukan, mengenai pelayanan prima, dengan optimalisasi pemberian pelayanan sidang kepada masyarakat pencari keadilan dalam rangka pelayanan terpadu penerbitan dokumen kependudukan Three in One,” ujarnya. 

Pola kerja Three in One ini, berupa perbaikan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan Kartu Identitas Anak dengan Pengadilan Negeri. 

“Kita tentu berharap, program ini dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus tiga macam  dokumen tersebut. Ini sejalan dengan visi kami yaitu mewujudkan Kabupaten Paser MAS, dan salah satu misi yaitu terselenggaranya pelayanan prima dan tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Bupati. 

Baca Juga :  Kideco Menjadi yang Terbaik TOP CSR Award 2022, Meraih 4 Kategori Penghargaan Bergengsi

Ditempat yang sama, Ketua PN Tanah Grogot Boedi Haryantho berharap, dengan adanya PKS ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang cukup besar terhadap pelayanan publik di Kabupaten Paser. 

“Terutama yang berkaitan dengan pelayanan terpadu masyarakat secara prima dan pelayanan terpadu pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan bagi masyarakat Kabupaten Paser,” harapnya. 

(BorneoFlash.com/Fitriani)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.