BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Polsek Balikpapan Utara menggelar konferensi pers pengungkapan aksi pencurian handphone yang dilakukan tersangka Hs (44) pada Kamis (10/6/2021) kemarin.
Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Danang Aries Susanto, mengatakan. Pengungkapan ini sendiri menindaklanjuti adanya lima Laporan Polisi (LP).
Lebih lanjut dia terangkan, adapun dalam melancarkan aksi pencuriannya Hs menggunakan modus dengan cara berpura-pura makan di warung.
“Di saat penjual sibuk membuatkan makanan tersangka dengan leluasa mengambil handphone,” ujarnya Jumat (11/6/2021).
Modus tersebut dilakukan Hs berulang-ulang di lima TKP berbeda-beda. Meski demikian, di salah satu warung aksi pencurian Hs terekam oleh CCTV sehingga memudahkan polisi mengungkap aksi pencurian yang dilakukan Hs.
“Handphone yang diambil sebagian ditawarkan online menggunakan akun facebook. Dan hasil penjualan handphone itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.
Mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 363 JO 65 KUHP tentang pencurian.
“Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
(BorneoFlash.com/Eko)