BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) kembali menggelar pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika Jenis Shabu -Shabu pada Kamis (10/6/2021).
Adapun pemusnahan BB Shabu-Shabu yang dimusnahkan dalam kesempatan tersebut seberat 1,21 Kilo Gram atau 1.212,24 gram.
Dalam kesempatan tersebut, Dir Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo mengatakan. Pemusnahan BB Shabu-Shabu tersebut berdasarkan hasil pengungkapan dari beberapa kasus yang ditangani Dir Resnarkoba Polda Kaltim.
Dimana dia memaparkan, untuk kronologi sendiri yang pertama BB pengungkapan dari Wahyudi Alias Bagong di TKP Jalan Soekarno Hatta Km 18 Kelurahan Karang Joang, dan Jamaludiin Alias Udin di TKP Jalan Stadion Tanah Grogot Kabupaten Paser.
“Adapun BB yang disita dari tersangka Wahyudi Alias Bagong sebagai berikut. 1 buah plastik kresek, warna abu-abu bertuliskan DW Distro yang didalamnya berisi. 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis Shabu-Shabu berat bruto 1. 064,36 Gram. Dan 1 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis Shabu berat bruto 49,34 gram,” ujarnya.
Adapun Barang Bukti Lain yang dimusnahkan dalam pada saat itu yakni pengungkapan di Jalan H Ismail, Gang Etam RT 4 Desa Muara Badak Ulu, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan tersangka Mike Tyson, dengan BB Shabu Seberat 6,63 gram.
Berlanjut pemusnahan BB shabu tersangka Rizal Salu Tandirau di TKP Bontang dengan BB 91,92 gram.
“Sebanyak 1,2 Kg lebih sabu-sabu hasil penegakan dari sejumlah tersangka kita musnahkan,” tambahnya.
Dalam pemusnahan yang berlangsung BB shabu-shabu nampak dilarutkan ke dalam air dan dilarutkan ke dalam Kloset yang disaksikan secara langsung oleh para tersangka.
Mempertanggung jawabkan perbuatanya para tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(BorneoFlash.com/Eko)