BorneoFlash.com, SENDAWAR – Kasus pemalsuan surat keterangan hasil Swab Antigen berhasil diungkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kutai ( Kubar) dan sudah menetapkan dua orang tersangka pada Senin (31/5/2021) kemarin.
Dalam kasus pemalsuan dokumen tersebut, Direktur Utama salah satu klinik yang beroperasi di Kubar yakni Klinik Permata Husada di Kecamatan Melak, sebagai klinik yang dicatut namanya. Turut buka suara dan merasa kliniknya dirugikan.
“Tentunya saya merasa dirugikan karena nama klinik kami yang dipakai tersangka RJ (31) dan MF (29) . Khususnya kerugian secara imateriil yang berdampak pada nama baik klinik dan juga tingkat kepercayaan masyarakat,” kata Direktur Utama Klinik Permata Husada, dr. Waluyo saat dihubungi Selasa (1/6/2021).
Dirinya mengatakan dampak yang sangat dirasakan saat ini adalah timbulnya persepsi di masyarakat luas.
Bahwa klinik tersebut seakan-akan terlibat dalam pembuatan dokumen palsu.
Padahal pada kenyataannya, dokumen palsu tersebut dibuat sendiri oleh tersangka untuk dapat mengelabui petugas penjagaan di perbatasan Kabupaten Kubar-Mahulu.
“Yang kami sesalkan, timbulnya persepsi di masyarakat bahwa kami juga terlibat dalam pembuatan dokumen palsu ini. Jadi sekali lagi saya tegaskan bahwa Klinik Permata Husada tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam pembuatan dokumen palsu tersebut,” tegasnya.
Disamping menyesalkan tindakan yang sudah mencatut nama kliniknya dalam dokumen palsu. Dokter yang juga diketahui terus aktif dalam tim Satgas Covid-19 Kubar ini juga menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh kedua tersangka. Yang dirasa tindakan tersebut bisa membahayakan kesehatan masyarakat luas.
“Bagaimana kalau terkonfirmasi positif, tapi bisa bebas keluar masuk. Tentu dampaknya bisa menyebarkan virus kepada masyarakat luas. Ini yang sangat kita sayangkan dan sesalkan kalau sampai terjadi. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang kembali dan sebagai pembelajaran bagi kita semua,” tandasnya.
(BorneoFlash.com/Lilis)