Pemerintah Kabupaten Paser, Siapkan Lahan Seluas 228 Hektar untuk Pembangunan Bandara 

oleh -
Bupati Paser dr. Fahmi Fadli. Foto : BorneoFlash.com/Fitriani.
Bupati Paser dr. Fahmi Fadli, keluarkan Instruksi untuk perangkat daerah terkait Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro. Foto : BorneoFlash.com/Fitriani.

BorneoFlash.com, TANA PASERKabupaten Paser telah melakukan berbagai persiapan, baik dari segi infrastruktur maupun Sumber Daya Manusia (SDM), yang nantinya sebagai penyangga Ibu Kota Negara (IKN) yang baru. 

Sementara ini, dari segi infrastruktur, Pemerintah Kabupaten Paser telah menyiapkan lahan seluas 228 hektare untuk progres pembangunan bandara di Paser. Kamis (29/4/2021). 

Bupati Paser dr. Fahmi Fadli mengatakan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tentang pembangunan Bandara di Kabupaten Paser, sampai saat ini masih dalam proses antara Pemerintah Daerah dengan Kementerian Perhubungan. 

“NPHD masih dalam proses, karena salah satu syarat yang diminta oleh Kementerian Perhubungan untuk terwujudnya Bandara yakni NPHD Sendiri,” jelasnya. 

Bupati juga memastikan lahan yang ada untuk pembangunan Bandara sudah tidak ada permasalahan lagi, dan saat ini sudah menjadi milik daerah serta sudah masuk dalam Aset Daerah. 

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Paser Abdul Kadir memastikan lahan seluas 228 hektar di lokasi pembangunan bandara, tepatnya di Desa Rantau Panjang Kecamatan Tanah Grogot, sudah menjadi milik Pemerintah Daerah. 

“Lahan 228 Hektar itu sudah milik Pemda, apalagi sertifikasi juga sudah,” katanya. 

Selain itu, katanya, proses pembuatan NPHD oleh BKAD sudah selesai, dan sudah diserahkan ke Dinas Perhubungan. 

“NPHD-nya telah selesai, tinggal menunggu lanjutan dari Dinas Perhubungan dengan Kemenhub,” sambungnya. 

Sementara, Kepala Dishub Paser Inayatullah mengatakan NPHD, maupun Berita Acara Serah Terima (BAST) merupakan lampiran dari surat permohonan Bupati Paser yg ditandatangani oleh Wakil Bupati Paser, Syarifah Masitah Assegaf pada 16 Maret 2021 lalu. 

Dimana saat ini masih diproses oleh Bagian Keuangan Setditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. 

Baca Juga :  Program TJSL KPI, Posyandu Dewi Shinta Berikan Apresiasi

“Bagian Keuangan Setditjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan sebagai bagian yang menangani aset Kemenhub dimana dalam proses tersebut, mereka yang memverifikasi data dan dokumen yang diperlukan untuk hibah aset Bandara,” tandasnya. 

Ia menambahkan, Direktorat Bandar Udara telah menerima penyerahan tiga dokumen teknis dari Dinas Perhubungan Kabupaten Paser yaitu legal opinion, kajian teknis dan sertifikat tanah langsung dari Bupati Paser pada 12 Desember 2019 lalu. 

(BorneoFlash.com/Fitriani)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.