ZZT dan ETLE di Kutai Barat Segera Diterapkan, Uji Coba Awal Bulan Mei 2021

oleh -
Kanit Dikyasa Satlantas Polres Kubar, Bripka Umar MS saat menjelaskan rencana penerapan ETLE dam ZZT di wilayah Kutai Barat. Foto : BorneoFlash.com/Lilis Suryani.
Kanit Dikyasa Satlantas Polres Kubar, Bripka Umar MS saat menjelaskan rencana penerapan ETLE dam ZZT di wilayah Kutai Barat. Foto : BorneoFlash.com/Lilis Suryani.

BorneoFlash.com, SENDAWAR – Kebijakan pemberlakuan Zona Zero Tolerance (ZZT) dan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (Etle) di wilayah Kutai Barat tahun 2021 segera diberlakukan. 

Kasat Lantas Polres Kubar AKP. Alimuddin melalui Kanit Dikyasa Bripka Umar MS mengatakan, ETLE atau Tilang Elektronik ini diberlakukan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat berkendara. 

Dengan mekanisme, mengandalkan kamera CCTV yang terpasang di jalan raya untuk mendeteksi pelanggar lalu lintas secara otomatis.

Rencananya, ZZT dan ETLE tersebut akan di uji coba di Kabupaten Kutai Barat pada  tanggal 1 Mei 2021 mendatang. 

“Jadi untuk program ini, bukan hanya di Kutai Barat. Ini adalah program unggulan pak Kapolri yang baru, artinya seluruh Indonesia menerapkan sistem seperti ini dan hal ini sudah kita sosialisasikan sejak setahun yang lalu.

Ini juga sudah kita koordinasikan dengan semua pihak terkait disini, bahkan Pak Bupati sangat mendukung penerapannya di wilayah kita,”kata Bripka Umar, Rabu (28/4/2021).

Lebih lanjut dia menjelaskan, mekanisme penilangan dalam program tilang elektronik tersebut ada 5 tahap, yakni tahap pertama, perangkat CCTV di ruas jalan merekam pelanggaran secara otomatis dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran. 

Tahap kedua, petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration and Identifikasi (REI) sebagai sumber data kendaraan.

Kemudian, Tahap ketiga, Petugas mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Tahap keempat, Pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Dan tahap terakhir Petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terdeteksi untuk penegakkan hukum.

“Sebagai catatan, jika gagal melakukan konfirmasi maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir sementara. Jadi lebih ke sanksi administrasi.

Baca Juga :  Usai Tembus 7 Juta Penonton, Skuad Agak Laen Penuhi Janji Jadi Manusia Silver

Nah, pada saat membayar pajak STNK tersebut, denda tilangnya akan diikutkan, jadi dobel dia. Itu waktu konfirmasi pelanggarannya selama 7 hari dan batas waktu akhir pembayaran tilang 15 hari dari tanggal pelanggaran,”terangnya

Menurutnya, Zona Zero Tolerance di Kutai Barat, sementara waktu hanya diberlakukan di beberapa ruas jalan dalam Ibu Kota Kabupaten, yakni di Simpang Raya, Kantor Bupati, Simpang Sumber Sari.

Kemudian di Bundaran ITHO, Bundaran Rumah Dinas Bupati, Tugu Patung Macan Dahan, Simpang Business Center dan Simpang Ombau Kecamatan Barong Tongkok. 

(BorneoFlash.com/Lilis)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.