BorneoFlash.com, TANA PASER – Berdasarkan hasil zoom meeting yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota terkait larangan mudik lebaran.
Wakil Bupati Paser H. Syarifah Masitah Assegaf mengatakan, sesuai dengan hasil keputusan Kementerian Perhubungan RI, larangan mudik telah ditetapkan pada 6-17 Mei 2021 mendatang.
Menyikapi hal tersebut, ada beberapa langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Paser kedepan.
“Kita akan melakukan pencegahan, dan penyekatan pada jalur mudik bekerjasama dengan TNI/Polri, Satpol PP, dan Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Paser,” kata Masitah saat ditemui BorneoFlash.com di ruang kerja Wakil Bupati Paser. Rabu (28/4/2021).
Nantinya, akan ada beberapa titik yang akan difokuskan Pemerintah Kabupaten Paser untuk dilakukan pemeriksaan.
Pengetatan jalur arus mudik lebaran tersebut bertujuan menindaklanjuti keputusan rapat pada (21/4/2021) lalu, bertempat di ruang Vicon Polres Paser.
“Ada 3 titik yang akan Kita Fokuskan sebagai jalur utama arus mudik, yaitu Kecamatan Muara Komam, Kecamatan Batu Engau, dan Kecamatan Long Kali,” terangnya.
Sementara bagi warga yang masih nekat untuk melakukan mudik lebaran lanjut Masitah, Pemkab Paser akan tetap mengedepankan penindakan sesuai aturan yang ada.
“Larangan mudik ini dilakukan dengan mengedepankan tindakan persuasif,” sambungnya.
Untuk itu Wakil Bupati Paser mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan tersebut, sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Imbauan untuk masyarakat Kabupaten Paser, agar bisa mengindahkan aturan tersebut, ini Kita lakukan untuk mengurangi penularan Covid-19 di Kabupaten Paser agar tidak semakin melebar lagi,” imbaunya.
Sementara untuk sanksi yang dikeluarkan oleh Kepala Korps Lalulintas (Kakorlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia, masyarakat yang memaksa mudik tidak sesuai aturan maka disuruh untuk memutar balik kendaraannya, jika tetap nekat, maka kendaraannya akan ditahan sampai akhir lebaran.
(BorneoFlash.com/Fitriani)