BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – PT Jasa Raharja cabang Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimra), bersama Bapenda UPTD Balikpapan dan Ditlantas Polda Kalimantan Timur menggelar sosialisasi Peraturan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi warga di Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota, Selasa (13/4/2021) kemarin.
Kegiatan bertujuan untuk menambah wawasan masyarakat, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya mematuhi peraturan membayar pajak atas kendaraan bermotor yang dimiliki.
Hadir sebagai pembicara Kepala Bagian Operasional Jasa Raharja Kaltimra Masril Hulima, Kepala UPTD PPRD Bapenda Balikpapan Said Ahmad Cyrus Halib AQ dan Kasi STNK Ditlantas Polda Kaltim Eko Budiyatno.
“Sosialisasi di Kelurahan Klandasan Ilir bersama dengan Bapenda Balikpapan dan Ditlantas. Sosialisasinya terkait pelayanan di Samsat. Sekalian untuk update data kendaraan bermotor,” ujar Kepala Bagian Operasional Jasa Raharja Kaltimra Masril Hulima diwakili Kepala Sub Bagian (Kasubag) Sumbangan Wajib dan Humas, Bobby Nelwan, Rabu (14/4/2021).
Sosialisasi digelar Kelurahan Klandasan Ilir, pesertanya seluruh RT yang ada di kelurahan tersebut. Harapannya kegiatan tersebut dapat meningkatkan penerimaan PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta mengurangi masyarakat yang menunggak pajak.
“Update data kendaraan bermotor. Mungkin saja ada kendaraan yang belum dibalik nama oleh pemiliknya, atau alamat yang tercantum tidak sesuai,” tambahnya.
Kemungkinan, sosialisasi ini akan berlanjut dengan menyasar seluruh Kelurahan yang ada di Balikpapan. Sebelumnya sudah digelar giat serupa mulai akhir tahun 2020 lalu. Mulai di Kelurahan Graha Indah, Gunung Samarinda Baru, dan Teritip. Dimana di sana, juga dibuka kantor pelayanan Samsat yang bertempat di kantor Kelurahan.
“Sebelum di Klandasan Ilir kemarin, sosialisasi juga sudah dilakukan di Kelurahan Damai. Sekitar seminggu yang lalu,” terusnya.
Untuk diketahui, Jasa Raharja merupakan pelaksana jaminan sosial yang meliputi perlindungan terhadap risiko kecelakaan yang terjadi pada penumpang angkutan umum, yang sesuai dengan Program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan perlindungan tanggung jawab kepada pihak ketiga yang berada di luar kendaraan yang menimbulkan kecelakaan, yang sesuai dengan Program Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Selain membayarkan klaim santunan kecelakaan, Jasa Raharja juga memungut SWDKLLJ dari pemilik kendaraan bermotor yang dibayarkan pada saat perpanjangan STNK di kantor samsat.
Sosialisasi dikemas dalam bentuk tanya jawab dari masyarakat agar masalah yang dihadapi dapat terselesaikan.(*)