Dua Sepeda Motor Dengan Kunci Menggantung Raib, Pelaku Masih Dibawah Umur

oleh -
Wakapolresta Balikpapan, AKBP Sepbril Sesa (paling kiri) ketika merilis aksi kejahatan Curanmor yang pelakunya tidak ditampilkan karena masih merupakan anak dibawah umur, Selasa (13/4/2021).Foto : BorneoFlash.com/Muhammad Eko.
Wakapolresta Balikpapan, AKBP Sepbril Sesa (paling kiri) ketika merilis aksi kejahatan Curanmor yang pelakunya tidak ditampilkan karena masih merupakan anak dibawah umur, Selasa (13/4/2021).Foto : BorneoFlash.com/Muhammad Eko.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – ZZ (9), RO (12), dan AG (13) ialah inisial ketiga anak dibawah umur yang melakukan aksi curanmor, bahkan di 2 TKP berbeda di Balikpapan, Minggu (11/4/2021) lalu sekitar pukul 17.00 Wita. 

“TKP ada 2. Di Samping Masjid Baitul Aman dan di Monumen. Kebetulan orang datang kesitu liat tempat wisata, namun ini kunci motornya tertinggal disitu,” ungkap Wakapolresta Balikpapan, AKBP Sepbril Sesa, Selasa (13/4/2021). 

Salah satu korbannya, VJ (26), ketika itu memarkir kendaraannya di samping Masjid Baitul Aman untuk mengikuti penerimaan anggota Polri di Mapolresta Balikpapan. 

Lanjut AKBP Sepbril, VJ waktu itu bersama keponakannya. Namun saat keponakannya hendak pulang, rupanya motor telah raib. Merasa keberatan, dirinya kemudian mengadu ke Polresta Balikpapan

Kemudian dilakukan penyelidikan yang mengarah kepada tiga tersangka tersebut, namun salah satu pelaku sempat hendak mengembalikan hasil curiannya ke Polsek Balikpapan Utara bersama orangtuanya.

Ketiganya kemudian diamankan pada keesokan harinya, Senin (12/4/2021) guna dimintai keterangan. 

Setelah dirasa cukup kuat, kemudian ketiganya ditetapkan sebagai tersangka. 

Karena masih dibawah umur, AKBP Sepbril Sesa mengungkapkan bahwa proses hukum akan menyesuaikan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan berharap bahwa ketiganya bukan merupakan suruhan dari oknum tertentu. 

Pasalnya, tidak menutup kemungkinan bahwa seorang anak melakukan tindak pidana tidak akan begitu dicurigai oleh warga. 

AKBP Sepbril mengaku prihatin atas perilaku yang diperbuat ketiga anak tersebut. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan. 

“Prosesnya tetap sesuai dengan aturan. Diversi ya,” singkatnya. 

Diversi, merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca Juga :  Sempat Dikira Boneka, Seorang Pemulung Temukan Jasad Bayi di Dalam Kardus

(BorneoFlash.com/Eko)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.