Tindak Lanjut Dugaan Limbah, Dewan Akan Panggil Pertamina dan Kontraktor

oleh -
Anggota DPRD Kota Balikpapan Ketua Komisi III Alwi Alqadri
Anggota DPRD Kota Balikpapan Ketua Komisi III Alwi Alqadri

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan juga angkat bicara mengenai dugaan limbah tanah uruk yang ditimbun di RT 09 Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat pada Senin (15/3/2021).

Dikatakan  Anggota DPRD Kota Balikpapan Ketua Komisi III Alwi Alqadri, dirinya berencana di minggu ini akan memanggil pihak Pertamina, Dinas Lingkungan Hidup serta kontraktor pelaksana yaitu PT Urban.

Alwi mempertegas kembali mengenai apa yang disampaikan oleh Wakil ketua DPRD Sabaruddin Panrecalle, bahwa pihaknya secepatnya akan memanggil pihak terkait dalam penanganan kasus dugaan limbah tersebut.

“Secepatnya kita panggil DLH, terus pihak Pertamina yang bertanggung jawab atas ini. Kita juga gak tahu bau itu bau apa, tapi karena itu pengurukan dari Pertamina atau RDMP yang dipindahkan ke kampung baru ulu dan menimbulkan bau yang menyengat,”ujarnya. 

Ia mengatakan hal tersebut menjadikan pertanyaan apakah itu kotoran atau limbah, pihaknya saat ini hanya bisa memanggil pihak terkait, dan  belum bisa memberikan klarifikasi.

“Yang jelas kami prihatin sekali. Kenapa mestinya kalau menguruk atau memindahkan mestinya kan dipilah pilah, mana sih bener-bener tanah uruk mana limbah mana kotoran,” jelasnya. 

Alwi meminta dalam penanganan pembuangan tanah jangan semuanya dijadikan satu antara sampah limbah dan kotoran, apalagi di buat untuk di perkampungan warga.

Ia juga prihatin terkait kondisi sekarang ada 64 warga yang terdampak karena bau yang menyengat, menjalani pemeriksaan kesehatan.

Lebih lanjut ia menjelaskan pihaknya tidak bisa berspekulasi untuk memastikan itu limbah atau bukan limbah.

Ia menjelaskan kembali terkait pemanggilan pihak terkait.

“Rencananya secepatnya, kalau bisa Minggu ini,” tandasnya. 

Seperti diketahui sebelumnya, keluhan warga RT 09 Kelurahan Baru Ulu, kecamatan Balikpapan Barat, terkait bau menyengat tanah uruk yang diduga limbah dari Pertamina mendapatkan perhatian serius dari pemerintah kota Balikpapan.

Baca Juga :  Pemkot Akan Bangun Kebun Induk Buah Khas Kalimantan di KRB   

Dimana pada Minggu (14/3/2021) kemarin. Wali kota Balikpapan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Camat Balikpapan Barat dan jajaran melakukan tinjauan di lokasi penimbunan tanah uruk.

Hal tersebut dilakukan Pemerintah Kota Balikpapan bersama DLH karena adanya keluhan warga yang berkaitan dengan masalah lingkungan.

Usai meninjau lokasi Rizal Effendi mengatakan pihaknya akan melakukan investigasi dan akan memanggil Pertamina dan PT Urban.

“Terutama apakah ini ada pelanggaran SOP (Standard Operational Procedure) ada hal yang kurang diperhatikan kok terjadi pembuangan yang diduga limbah, sepertinya tidak sesuai SOP, ” katanya. 

Ia menegaskan terkait limbah ataupun lumpur di dalam penangan pembuangannya harus sesuai SOP. 

“Nanti kita cek, tentu ada sanksi kalau memang ada pelanggaran. Dan tentu pertamina kita minta, RDMP terutama dan PT Urban harus peka terhadap keluhan masyarakat,” tegasnya. 

Selain itu,  dia juga  menghimbau kepada masyarakat, apabila menerima tanah uruk agar memperhatikan jenis tanah dan asal mula tanah tersebut.

“Tidak boleh langsung serta merta menerima saja karena mencari yang murah. Misalnya mau menguruk tanah cari yang murah tahu tahunya itu melanggar aturan, masyarakat harus tahu itu,” ucapnya. 

Sementara itu, di lokasi yang sama Plt DLH Balikpapan Tommy Alfianto mengatakan terkait dugaan limbah Pertamina, seharusnya dalam pembuangan limbah ada prosedurnya.

“Termasuk mungkin entah itu B3 ataupun yang lain, itu ada prosedurnya. Karena memang seharusnya pengawasan di internal yang perlu diperketat,” kata Tommy.

Dikarenakan saat ini kondisi sudah terjadi pembuangan dari dugaan limbah tersebut, pihaknya akan melakukan investigasi.

“Kita harus investigasi, walaupun itu kewenangan kan ada di pusat juga mengenai ijin. Kita juga, selaku laporan masyarakat harus kita Follow Up,” jelasnya.

Baca Juga :  Pertama Kali di Indonesia, Kaltim Tuan Rumah Pelaksanaan TAFISA Southeast Asian Forum Tahun 2024 

saat ini kata dia,  pihaknya sudah melakukan upaya pengerukan tanah untuk mengurangi akibat yang ditimbulkan dari bau yang menyengat.

“Nanti kami akan rapat dengan manajemen Pertamina untuk meneliti apakah ini benar-benar ada pelanggaran yang dilakukan oleh vendor ataupun dari projek,” sebutnya.

Ia menjelaskan terkait hasil lab dari sampel tanah uruk tersebut, sampai saat ini belum muncul hasilnya karena prosesnya yang lama.

“Maksimal 2 Minggu, atau bisa jadi lebih. Karena kan spesifikasi kadang-kadang mungkin harus dibawa ke Jawa lagi karena keterbatasan lab kita. Lab ndak sembarangan ini lab, karena beda dengan lab kesehatan,” pungkasnya. 

(BorneoFlash.com/Muhammad Eko)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.