BorneoFlash.com, SENDAWAR – Pemerintah Kutai Barat mendukung dan menyambut baik atas bergulirnya Program Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar).
Program Desa Bersinar itu merupakan program untuk mengubah suatu desa dengan status rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba menjadi desa bersih dari narkoba.
“Kita mendukung dan menyambut baik Adanya pembentukan desa bersinar ini, karena program ini memudahkan kita untuk memfokuskan pada suatu desa, untuk kita selesaikan. Dari yang bermasalah menjadi yang bersinar,” kata Wakil Bupati Kutai Barat H. Edyanto Arkan, Selasa (9/3/2021).
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Kutai Barat, saat mengikuti zoom meeting dalam rapat koordinasi program Desa Bersinar bersama pemerintah kabupaten/kota, ketua BNK Se-Kalimantan Timur dan Perangkat Daerah terkait Provinsi Kalimantan Timur.
Wakil Bupati Kutai Barat menambahkan dengan adanya program desa bersinar, Kutai Barat menjadi bagian target pembentukan desa bersinar untuk Provinsi Kalimantan Timur sebanyak 10 kampung.
berdasarkan data yang dimiliki, dengan jumlah total 194 kampung, ada 3 kampung dengan potensi rawan narkoba. Dimana kampung tersebut dikategorikan berbahaya.
Sehingga Wakil Bupati Kutai Barat, H. Edyanto Arkan bersama instansi terkait telah sependapat akan mengambil langkah, akan membentuk desa bersinar pada kampung yang berpotensi rawan narkoba.
“Ada 3 kampung yang rawan, maka kita sama sependapat, bahwa kampung yang rawan tersebut untuk dijadikan desa bersinar. Nanti kita akan memilih, melalui diskusi bersama Polres, Kodim dan seluruh stakeholder untuk melihat kampung mana yang memiliki kerawanan narkoba, faktor pokok dan pendukungnya,” jelasnya.
Dengan bergulirnya program desa bersinar yang mengedepankan pemerintah daerah sebagai garda terdepan pemberantasan narkoba.
Wabup Kutai Barat berharap kepada seluruh lapisan masyarakat Kutai Barat baik yang formal dan nonformal dapat berpartisipasi menyukseskan program desa bersinar ini.
Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika Tahun 2020 – 2024.
(Borneoflash.com /Eko)