BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Kasus Tindakan asusila terhadap anak dibawah umur yang dialami oleh SW pelajar SMP yang masih berumur 14 tahun beberapa waktu lalu yang saat ini sudah ditangani oleh unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polresta Balikpapan.
Polresta Balikpapan sudah menetapkan tersangka nya atas nama Sahril, sedangkan tersangka lain masih dalam penyelidikan.
Seperti yang disampaikan oleh Kanit PPA Polresta Balikpapan, Ipda Iskandar di kantornya, berkaitan dengan masalah trafficking-nya sudah ditangani oleh Unit Renata Polda Kaltim.
Adapun masalah psikologis korban, Iskandar menyampaikan bahwa akan ditangani oleh UPTD PPA Pemkot Balikpapan.
“Unit PPA Polresta hanya menangani masalah sesuai proses hukum yang berlaku,” ujarnya tak lama ini.
UPTD PPA Pemkot Balikpapan Sebut Tanggung Semua Biaya Korban
Kepala UPTD PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Pemkot Balikpapan Santi Pratiwi menyampaikan terkait psikologis korban pencabulan anak dibawah umur tersebut.
Santi menjelaskan, pihaknya sudah melakukan konseling terhadap korban dan memikirkan masa depan korban pencabulan tersebut.
Lebih lanjut Ia mengatakan psikologis anak tersebut bisa sembuh dengan dukungan dari banyak pihak termasuk orang tua sebagai pendamping dan pengasuh utama.
Santi Pratiwi menegaskan dalam penanganan konseling hingga sembuh di UPTD PPA Pemkot Balikpapan tidak dipungut biaya, semua sudah ditanggung oleh pemerintah.