BorneoFlash.com, TANA PASER – Satops Patnal PAS Rutan kelas IIB Tanah Grogot langsung bergerak setelah melakukan pengukuhan, dengan melakukan penggeledahan.
Pelaksanaan giat penggeledahan wisma hunian Rumah Tahanan (Rutan), sekaligus melakukan pemusnahan barang terlarang hasil penggeledahan kamar hunian. Kamis, (25/02/2021).
Kepala Rutan kelas IIB Tanah Grogot, Doni Handriansyah selaku penanggung jawab Tim Satops Patnal memimpin langsung pelaksanaan kegiatan tersebut.
Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan upaya deteksi dini untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Rutan.
“Ini merupakan langkah kami dalam mengantisipasi gangguan keamanan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban Rutan,” terangnya.
Kegiatan diawali oleh Tim Satops Patnal PAS Rutan Kelas IIB Tanah Grogot dengan melakukan penggeledahan kamar hunian Blok B.
Setelah dari melakukan penggeledahan di blok tersebut, Satops Patnal menyusuri setiap sudut blok hunian dengan target barang barang barang terlarang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban dalam rutan.
Setelah itu, dilanjutkan dengan pemusnahan barang sitaan yang didapat selama periode September-Desember 2020.
“Ada 37 buah handphone yang hari ini kita musnahkan, sesuai temuan yang kita dapat saat penggeledahan yang seharusnya tidak dimiliki oleh penghuni Rutan,” jelas Doni.
Pemusnahan barang temuan tersebut, dilakukan oleh Tim Satopspatnal di depan halaman Rutan Kelas IIB Tanah Grogot.
Menurut Doni, hal ini sesuai dengan perintah Direktur jenderal Pemasyarakatan tentang pembentukan dan pengoptimalan operasionalisasi Tim Satops Patnal PAS di Lapas dan Rutan.
Kegiatan pemusnahan ini lanjutnya, merupakan sikap responsif Tim Satops Patnal PAS Rutan Kelas IIB Tanah Grogot dalam upaya mencegah praktek peredaran Narkotika yang mungkin saja terjadi di dalam Rutan.
“ini merupakan komitmen kuat seluruh jajaran Rutan Kelas IIB Tanah Grogot untuk menyatakan perang melawan Narkotika,” tutupnya.
(BorneoFlash.com/Fitriani)