Sementara itu Plh Bupati Paser Katsul Wijaya mengatakan akan melaksanakan amanah yang diberikan dengan sebaik-baiknya.
“Beberapa hal yang kami tindak lanjuti terutama melakukan serah terima memori masa jabatan Bupati sebelumnya kepada saya selaku Sekretaris Daerah,” terangnya.
Katsul mengatakan tugas pokok Plh Bupati ini hanya memiliki kewenangan yang terbatas, tidak diperkenankan melakukan kebijakan yang sifatnya strategis.
“Plh Bupati memiliki kewenangan terbatas tidak boleh melakukan mutasi, dan penganggaran, namun hal lain seperti kegiatan rutin Seremonial tetap bisa dilaksanakan,” kata Katsul.
Ia berharap dukungan dari Forkopimda, Perangkat Daerah, DPRD, dan tentunya masyarakat Paser untuk kelancaran roda Pemerintahan sehingga dapat berjalan dengan lebih baik.
Katsul mengatakan tugas pokoknya sebagai Plh Bupati hanya memiliki kewenangan yang terbatas, tidak diperkenankan melakukan kebijakan yang sifatnya strategis seperti mutasi dan penganggaran.
“Hal lain seperti kegiatan rutin seremonial tetap dapat dilaksanakan”, kata Katsul.
Ia berharap dukungan dari Forkopimda, Perangkat Daerah, masyarakat dan DPRD untuk kelancaran roda pemerintahan sehingga dapat berjalan dengan lebih baik.
“Ini akan menjalankan aktivitas seperti biasa, selama kekosongan ini. Dalam masa ini kita akan lebih mempersiapkan untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih”, tutup Katsul.
Diketahui bahwa masa jabatan Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi dan Wabup Paser Kaharuddin berakhir pada 17 Februari 2021.
Sebelum masa jabatan keduanya habis pada 16 Februari 2021, Bupati Paser Yusriansyah telah terlebih dahulu tutup usia dalam perawatan di Rumah Sakit Pertamina Balikpapan.
(BorneoFlash.com/ Fitriani)